• Sabtu, 27 April 2024

Wow, Polres Way Kanan Gratiskan Pembuatan SKCK, Kapan Saja Waktunya?

Jumat, 01 Maret 2019 - 17.20 WIB
561

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polres Way Kanan layani pembuatan Surat Keterangan Cacatan Kepolisian (SKCK) gratis setiap tanggal satu di setiap bulannya dalam program Satu SKCK Gratis, Jum'at (1/3/2019)

AKBP Andy Siswantoro, S.IK, saat di temui di ruang kerjanya oleh Kupastuntas.co, menjelaskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri melalui Polres dan Polsek setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

"Jadi SKCK untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Sedangkan SKCK yang telah diterbitkan hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan," terang Andy.

Andy, melanjutkan sedangkan untuk pembuatan SKCK di Polres Way Kanan ada namanya program Satu SKCK Gratis di setiap tanggal satu di setiap bulannya, selain pembuatan SKCK gratis setiap tanggal satu ada program pemberian snack gratis bagi pemohon SKCK setiap hari Jum'at di Sat Intelkam untuk 40 orang pertama.

“Normalnya, bila masyarakat ingin mengurus SKCK, maka dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 30 ribu rupiah berdasarkan peraturan pemerintah no 60 tahu 2016. Khusus di tanggal satu setiap bulannya pemohon di bebaskan dari biaya PNPB tersebut," tutupnya.

Di tempat terpisah Wawan salah satu warga Way Tuba yang ingin membuat SKCK, mengatakan.

"Saya sangat senang adanya pembuatan SKCK gratis di setiap tanggal satu, Program satu SKCK gratis ini sangat membantu bagi orang yang membutuhkan SKCK. Ditambah lagi setiap hari Jum'at mendapatkan snack gratis kebetulan ini hari Jum'at, jadi sambil menunggu SKCK kita ditemani dengan snack (kudapan), dan untuk pelayanan di Polres Way Kanan sendiri sangat luar biasa memuaskan," terangnya.(Sandi)

Editor :