• Jumat, 29 Maret 2024

KLHS Revisi Perda RTRW Mesuji Belum Dibayar, Produknya Belum Bisa Dipakai

Sabtu, 02 Maret 2019 - 11.39 WIB
187

Kupastuntas.co, Mesuji - Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Mesuji Nomor 06 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mesuji (Tahun 2011–2031) selesai akhir tahun 2018 lalu. Namun anggaran penyusunan tersebut belum terbayar oleh Pemda Mesuji, sehingga produknya belum bisa dipakai.

Demikian Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Mesuji, Kuntadi membeberkan progres Revisi Perda Mesuji Nomor 06 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Mesuji. Ia mengatakan, untuk persetujuan revisi, pihaknya perlu didampingi oleh Tenaga Ahli konsultan yang menyusun.

"KLHS baru selesai akhir tahun 2018. Itupun belum terbayar. Jadi produknya belum bisa dipakai. Karena harus ada persetujuan substansi dari provinsi Lampung. Untuk persetujuan substansi itu perlu didampingi oleh Tenaga Ahli konsultan yang menyusunnya," terang Kuntadi, Sabtu (2/3/2019).

Kuntadi menyebut, Revisi Perda Nomor 06 tahun 2012 dianggarkan senilai Rp500 juta TA 2017.

Menurutnya pemanfaatan ruang yang dilakukan revisi cukup dinamis. Contohnya memasukan penetapan 10 Desa menjadi Kawasan PKP oleh Kementerian Desa RI.

"Revisi pagu 500 juta TA 2017. Kalau pemanfaatan ruang yang direvisi dinamis, yaitu seperti kawasan industri yang tadinya cuma di Way Serdang ditambah di RJU dan memasukan penetapan 10 Desa menjadi Kawasan PKP oleh Kementrian Desa RI," ujar dia.

Ia enggan memastikan berapa jumlah anggaran yang akan dihabiskan untuk Revisi Perda tersebut.

"Prosesnya belum selesai. Jadi belum bisa jawab," kilahnya.

Ditegaskan Kuntadi, Revisi Perda RTRW Mesuji telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Alasan perlu dilakukan KLHS untuk melihat sejauh mana kebijakan RTRW mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Ini sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2009," pungkasnya. (gst)

Editor :

Berita Lainnya

-->