• Jumat, 29 Maret 2024

Terpidana Korupsi EV Ternyata Sempat Dimintai Uang Sebelum Dijadikan Tersangka oleh Jaksa?

Sabtu, 02 Maret 2019 - 13.39 WIB
162

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - EV, terpidana kasus korupsi pengadaan meubeler SD dan SMP di Dinas Pendidikan tahun 2016 di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung, ternyata sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum jaksa Kejari yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Provinsi Lampung, agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Namun, permintaan itu tidak dapat disanggupi EV, lantaran terlalu besar jumlahnya. Lantas ia (EV) pun ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut, hingga bergulir ke meja hijau Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

EV pun divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, bersama seorang pelaksana tugas (Plt) Kadisdik setempat. EV divonis selama empat tahun, sedangkan A divonis dua tahun penjara. Kini, kedua orang tersebut mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, untuk menjalani masa tahanannya.

Tidak terima, EV pun melalui kuasa hukumnya, menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk meminta keadilan. Surat tersebut dikirimkan sekitar bulan Maret 2018 silam, setelah EV ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat itu menyebutkan, permintaan permohonan kepada Kejagung RI karena ada perlakuan yang dirasakan tidak adil terhadap EV.

Dalam surat itu pun terlampir dua nama mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari di Provinsi Lampung berinisial I dan A, serta dua Direktur CV berinisial D dan R, serta dua nama lainnya berinisial I dan AY.

Laporan itu pun akhirnya ditindaklanjuti oleh Kejagung RI dengan mengutus Tim dari Jaksa Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung ke Lampung sejak Senin (25/2/2019) hingga Kamis (28/2/2019).

EV pun di bon (pinjam sementara) dari Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (28/2/2019). Pemeriksaan berlangsung di ruangan Pengawasan Kejati Lampung sejak pukul 11.00 hingga 15.00 WIB.

Usai diperiksa, EV enggan berkomentar terkait pemeriksaan oleh Tim Jamwas Kejagung. EV yang mengenakan kaos putih dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas pengawal tahanan kejaksaan, langsung menuju mobil tahanan yang akan mengantarkannya kembali ke Lapas.

Dikonfirmasi terkait surat laporan tersebut, Alhajar, saat sewaktu masih menjadi kuasa hukum EV, membenarkan adanya laporan yang dikirimkan ke Kejagung RI pada Maret 2018 silam.

“Ya benar itu (Laporan ke Kejagung). Laporan itu isinya, klien saya meminta keadilan. Rasa keadilan itu, dikarenakan kenapa hanya klien saya dan Plt Kadis Pendidikan saja yang dijadikan tersangka, padahal klien saya tahu siapa saja yang terlibat, tapi tidak dijadikan tersangka,” kata dia saat dihubungi, Jumat (1/3/2019).

Disinggung terkait adanya permintaan uang terhadap kliennya oleh oknum jaksa tersebut, Alhajar pun membenarkannya. “Ya, salah satu yang ada di dalam surat itu, ya itu (permintaan uang). Saya tahu adanya permintaan uang itu, setelah klien saya cerita ke saya, setelah ditetapkan sebagai tersangka,” beber Alhajar.

Alhajar mengaku tidak mengetahui jika laporan yang dikirim ke Kejagung tersebut telah ditindaklanjuti. “Baguslah kalau sekarang sudah ditindaklanjuti oleh Kejagung supaya terungkap rasa adil bagi EV,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap, mengaku, bahwa kedatangan Tim Jamwas ke Kejati Lampung dalam rangka pemeriksaan rutin dan melakukan klarifikasi.

Namun, Harahap tidak menjelaskan secara rinci apa hasil pemeriksaan rutin dan klarifikasi tersebut. “Hanya pemeriksaan rutin, dan klarifikasi saja,” kata dia, usai mendampingi Tim Jamwas di ruang Pengawasan Kejati Lampung, Kamis (28/2/2019) lalu.

Di saat yang bersamaan, Jaksa I yang diduga diperiksa oleh Tim Jamwas keluar dari ruangan Pengawasan Kejati Lampung. Jaksa I membantah jika dirinya diperiksa. Ia menegaskan, bahwa keberadaannya di Kejati Lampung, hanya untuk melakukan pengawalan terkait kedatangan pejabat dari Kejagung RI.

“Saya ke sini (Kejati) hanya untuk pengawalan saja, karena ada pejabat datang,” kilahnya. (Kardo/Oscar)

Editor :

Berita Lainnya

-->