Pemkot-KPK Kembali Kumpulkan Pengusaha, Bahas Soal Tapping Box
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengumpulkan para pengusaha hotel, restoran, dan hiburan di Bandar Lampung untuk memberikan pengarahan terkait penggunaan tapping box, Selasa (5/3) di Hotel Emersia.
Dalam pengarahan tersebut, KPK yang diwakili Koordinator Wilayah II Sumatera Bidang Korsupgah, Adlinsyah Malik Nasution, mengungkapkan pengarahan tersebut untuk kembali mengingatkan para pengusaha agar taat menyetorkan pajak sesuai pemasukan yang mereka dapatkan.
"Bukan karena bandel lah, mungkin perlu koordinasi lebih lanjut lagi. Maka saya ingatkan kembali bahwa masing-masing punya hak, tolong diselesaikan. Kita beri masukan dan perlu diingatkan, maka kita undang hari ini," kata Coki, sapaan akrab Adlinsyah Nasution.
Saat disinggung soal belum adanya tindakan tegas dari Pemkot terhadap pengusaha bandel, Coki mengatakan, Pemkot sudah berkomitmen untuk memberikan sanksi berat bagi pengusaha tak taat setor pajak.
"Tadi kan sudah dibilang Pak Walikota tindakannya apabila masih tidak menyetor pajak sesuai pendapatannya. Sudah tegas itu," katanya.
Selain itu, Coki juga mengharapkan penambahan pemasangan tapping box di restoran, hotel, dan hiburan di Bandar Lampung karena melihat potensi PAD yang besar dari sektor tersebut.
"Mudah-mudahan Bank Lampung bisa bantu mungkin 500 sampai 750 lagi, kita usahakan, dorong Bank Lampung supaya mau bantu," tandasnya.
Sementara itu, Walikota Herman HN menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan menutup tempat usaha yang tak taat setor pajak.
"Kita tegur satu kali, besoknya tegur lagi, kalau dia ingin nggak ditutup, cepet temui saya. Kalau nunggu ditegur sampai tiga kali, nggak ada ampun," tegas Herman. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan