• Selasa, 30 April 2024

Soal Pungutan Pendidikan, Ombudsman Ingatkan Pemprov Lampung

Selasa, 05 Maret 2019 - 20.21 WIB
152

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung dalam pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Pasalnya Pemprov Lampung mengeluarkan dua rancangan Pergub yaitu Tentang Pungutan Biaya Pendidikan pada SMA, SMK dan SLB, dan Pergub Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung Bidang Pemeriksaan Laporan Shintya Gugah A.T menilai, ada beberapa pasal dalam draft Pergub tersebut yang perlu dikaji lagi. Yaitu pada Pasal 6 ayat 1 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan. Sebab terdapat penetapan besaran sumbangan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan yang berdasarkan hasil musyawarah mufakat antara satuan pendidikan dan orang tua/wali.

“Dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 dan diperkuat dengan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite, yang namanya sumbangan itu tidak wajib, jadi tidak mengikat. Serta jelas tidak ditetapkan besarannya dan jangka waktu pembayarannya kapan," ujar Shintya dalam uji publik Pergub di Aula Disdikbud Lampung, Selasa (5/3).

Bahkan, ada beberapa redaksional juga yang menurut Shintya harus diperbaiki. Seperti penyebutan kalangan miskin bagi siswa atau orang tua wali murid yang kurang mampu secara ekonomis.

Sedangkan pada draft Pergub tentang pungutan biaya pendidikan pada SMA, SMK dan SLB juga menjadi perhatian Ombudsman. Dikatakan Shintya, pada Pasal 11 ayat (4) misalnya, apabila satuan pendidikan menerapkan sistem subsidi silang, maka pungutan yang dibebankan pada siswa kurang mampu dialihkan ke siswa yang dikategorikan mampu.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 52 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Karena subsidi silang bukan pilihan melainkan kewajiban pihak sekolah ketika melakukan pungutan," ujarnya.

Untuk itu, Ombudsman menekankan agar dapat dibedakan antara pungutan dan sumbangan. Serta syarat-syarat pemungutan harus diperhatikan, sebab yang boleh dilakukan hanya untuk menutupi kekurangan dana dan tertuang dalam renstra. Tidak bisa tiba-tiba dilakukan tanpa renstra yang sudah ditetapkan.

Sementara, Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, uji publik ini sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Adapun uji publik draf peraturan Gubernur Lampung ini untuk menguji peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan. Jadi uji publik ini sebagai upaya pencegahan korupsi yang diminta atau atensi oleh KPK," kata Sulpakar.

Menurutnya, pemprov Lampung belum mampu memberikan pendidikan gratis secara menyeluruh. Untuk itu perlu dibuatkan Pergub mengenai pendidikan.

“Pemerintah belum mampu memberikan pendidikan gratis secara menyeluruh. Baru 5 kabupaten dan 1 kota di Lampung yang kita bantu. Kita membuat regulasi dan aturan yang nantinya bisa diterima oleh masyarakat. Ini sedang digodok dan lakukan kajian dengan semua pihak dan lembaga sebagai pelaku pendidikan," tandasnya. (Rls/Tampan)

Editor :