• Sabtu, 20 April 2024

Pemkab Way Kanan Rapat Paripurna Penyampaian Raperda

Rabu, 06 Maret 2019 - 15.02 WIB
97

Kupastuntas.co, Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (raperda) di Ruang Rapat Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan, Rabu (6/3/2019).

Bupati Raden Adipati Surya melalui Wakil Bupati Edward Antony mengatakan Berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Way Kanan nomor 18 Tahun 2017 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018, ada sembilan Raperda inisiatif pemerintah daerah yang direncanakan akan dilakukan pembahasan bersama di tahun 2019 ini.

Pertama, raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum di mana pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin merupakan implementasi dari negara hukum yang mengakui, menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Bantuan hukum juga diberikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law) selanjutnya lebih ditegaskan dalam pasal 22 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu, sehingga tidak hanya melayani orang perorang atau kelompok yang mampu membayar jasa mereka sedangkan penyelenggaraan bantuan hukum dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 dilaksanakan oleh negara melalui menteri terkait yang membidangi urusan hukum, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga bantuan hukum sebagai institusi pemberi bantuan (legal aid) yang terakreditasi," terangnya.

Yang ke-dua, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Way Kanan nomor 11 tahun 2006 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Way Kanan Makmur. PT Way Kanan Makmur yang dibentuk dengan peraturan daerah Kabupaten Way Kanan nomor 11 tahun 2006 tentang pembentukan BUMD PT Way Kanan Makmur merupakan salah satu BUMD di Way Kanan yang sejak semula dibentuk berdasar dan tunduk pada pengaturan UU PT dalam perkembangannya.

"Sedangkan perubahan regulasi serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, PT Way Kanan Makmur akan mengelola aset-aset produktif dan mengembangkan usaha-usaha yang berbasis keunggulan kompetitif dan komperatif daerah untuk meningkatkan daya saing daerah. Oleh sebab itu seiring dengan adanya pilihan bentuk BUMD yang diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, antara PT, Perseroda dan Perumda, PT Way Kanan Makmur dipandang perlu melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan milik daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 331 (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Ke-tiga, dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 75 dinyatakan. "Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Berdasarkan dasar tersebut Kabupaten Way Kanan sebagai salah satu entitas pemerintahan daerah yang ada di Provinsi Lampung, Pemda Kabupaten Way Kanan juga perlu melakukan penyertaan modal terhadap BUMD," terangnya

Ke-empat, tentang pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan yang mana Kecamatan Blambangan Umpu merupakan Kecamatan dengan jumlah desa terbesar, yaitu sebesar 26 Kampung dengan jumlah penduduk yang meningkat cukup signifikan tiap tahunnya dan pada tahun 2017 tercatat sebanyak 64.113 jiwa dan luas wilayah sebesar 532,99 km².

Hal ini menimbulkan permasalahan sosial ekonomi, kesejahteraan, keamanan, ketersediaan lahan, air bersih dan kebutuhan pangan yang dampak paling besar adalah kerusakan lingkungan, oleh karena itu maka dirasa perlu kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan melakukan pemekaran.

Ke-lima, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Way Kanan tahun 2011-2031. Berdasarkan amanat undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, semua pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) wajib menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang selanjutnya dilegalisikan menjadi peraturan daerah (Perda), dengan masa berlaku selama 20 tahun dan ditinjau kembali setiap 5 tahun.

Ke-enam, tentang retribusi terminal ulang, pelayanan tera ulang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat (konsumen) terutama dalam menggunakan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), selanjutnya perlu dilakukan tera dan tera ulang serta pengawasan dan penyuluhan tentang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang dipergunakan dalam melakukan transaksi-transaksi dalam dunia perdagangan.

Ke-tujuh, tentang rencana pembangunan Industri Kabupaten Way Kanan, saat ini arah dalam pembangunan industri sangat dibutuhkan agar industri tidak tumbuh secara alami tanpa kejelasan akan bentuk bangun industri yang akan terjadi, yang akan menimbulkan dampak pemborosan sumber daya pembangunan (inefisiensi) dan tidak terwujudnya tujuan pembangunan industri yang diinginkan. Mengingat pentingnya perencanaan industri maka hal ini secara tegas dinyatakan dalam ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,

Ke-delapan, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Way Kanan.

Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan pemerintahan absolut, konkruen dan urusan pemerintahan umum.

Dan yang terakhir, tentang pengelolaan barang milik daerah, barang milik pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya secara kuantitatif dan kualitatif memang terus meningkat baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, terlebih lagi dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. semoga raperda yang disampaikan pada hari ini, dapat berguna bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya," tutupnya. (SANDI)

Editor :