Jokowi : Azan Dilarang dan LGBT Dilegalkan Itu Isu Sampah!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon Presiden RI Nomor urut 01 Joko Widodo menyatakan serangan berita-berita hoax saat ini sudah semakin keterlaluan. Tak hanya lewat media sosial, kabar-kabar bohong dan menyesatkan itu kini sudah disampaikan secara langsung kepada warga. Melalui door to door, dari kampung ke kampung dan desa ke desa.
“Isu sekarang ini sudah betul-betul keterlauan. Katanya pemerintah mau melarang azan. Logikanya seperti apa? Indonesia ini Negara dengan penduduk Muslim paling besar di dunia. Tidak mungkin azan itu dilarang,” kata Jokowi saat menghadiri Deklarasi Alumni SMA dan Perguruan Tinggi Lampung di PKOR Way Halim, Bandar Lampung, Jumat (8/3).
Berita hoax lainnya, kata jokowi, jika ia kembali terpilih jadi Presiden 2 periode, maka perikahan LGBT (kawin sesama jenis) akan dilegalkan.
“Logikanya nggak masuk. Kita ini Negara dengan norma-norma agama yang sangat baik, dengan budaya dan tata susila yang sangat baik. Isu seperti itu adalah isu-isu sampah,” tegas Jokowi.
Begitu juga dengan isu Jokowi adalah PKI. Menurutnya, itu juga hoax yang sangat keterlaluan. Karena saat PKI dibubarkan, usia Jokowi baru 4 tahun.
“Waktu PKI dibubarkan tahun 1965 saya baru usia 4 tahun. Nggak ada PKI balita. Bener ndak?,” katanya disambut tawa ribuan alumni SMA dan PT yang hadir di lapangan tersebut.
Jokowi pun mengajak seluruh peserta yang hadir agar berani mengcounter berita-berita hoax yang beredar.
“Saudara-saudara semua harus berani melawan itu, jangan diam saja. Kalau diam saja dipikir kita takut. Jangan sampai teman, keluarga atau tetangga kita termakan isu seperti ini. Itu harus kita lawan,” tegasnya. (Tampan)
Berita Lainnya
-
PAW DPRD Lampung, Heriyanto Gantikan Azuwansyah
Selasa, 19 Maret 2024 -
288 Unit Bus AKAP dan 73 Bus Damri di Lampung Disiagakan Layani Pemudik
Selasa, 19 Maret 2024 -
Fantastis! Anggaran Pengadaan Pakaian Anggota DPRD Lamsel 763,3 Juta
Selasa, 19 Maret 2024 -
THR ASN dan Tukin di Bandar Lampung Telan Rp 45 Miliar, Dibayar Setelah DBH dari Pemprov Cair
Senin, 18 Maret 2024