• Sabtu, 20 April 2024

Kapal Speed Boat Zainudin Bodong

Selasa, 12 Maret 2019 - 07.39 WIB
460

Kapal speed boat bernama “Krakatau” milik Zainudin Hasan yang disita KPK, ternyata tidak memiliki dokumen surat alias bodong. Kapal itu pun diklaim masih milik PT Jhonline Marine Trans. Zainudin hanya menyewanya dengan membayar Rp265 juta pertahun.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Status kapal speed boat milik Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan dibantah Ken Laksono selaku Direktur PT Jhonline Marine Trans saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (11/3/2019).

PT Jhonline Marine Trans merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan batu bara berlokasi di Batu Licin, Kalimantan Selatan.

Dalam persidangan, Ketua majelis hakim Mien Trisnawaty langsung mencecar Ken Laksono terkait hubungan antara PT Jhonline Marine Trans dengan PT Buana Mitra Bahari (BMB) milik Zainudin Hasan.

"Ada hubungan tidak antara perusahaan anda dengan PT BMB," tanya Mien.

Ken menjawab bahwa antara perusahaannya dan PT BMB bekerjasama dalam bidang penyewaan kapal. Kebetulan Zainudin Hasan memiliki tiga kapal, yakni dua kapal tongkang dan satu kapal tugboat.

"Jadi antara perusahaan milik beliau (Zainudin) dan perusahaan kami menandatangani perjanjian terkait penyewaan kapal dengan biaya pembayarannya per ton untuk batubara yang kami angkut sebesar Rp30 ribu rupiah," jelas Ken.

Ken menjelaskan, kapal tongkang dan tugboat yang disewa dari Zainudin bernama Sebesi, Sebuku 1 dan Sebuku 2.

"Dari dokumen perjanjian yang menandatangi itu Pak Zainudin tahun 2014, perjanjian selama lima tahun, dan saya baru tahu Direktur baru Randy Zenata tahun 2016," beber Ken.

Mien bertanya lagi apakah Ken tahu kapal speed boat bernama “Princess Diana” milik terdakwa Zainudin Hasan yang saat ini telah berganti nama menjadi “Krakatau”. "Tahu anda terkait kepemilikan kapal itu punya siapa," tanya Mien.

"Kami baru tahu jika berubah nama pada awal bulan November 2018, itu juga dari penyidik KPK," ujar Ken.

Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty tiba-tiba menyela. "Jadi kapal Princes Diana itu dijual atau disewa?" tanya Mien. "Saya berpegang pada dokumen yang dimiliki, bahwa kapal itu disewa," jawab Ken.

"Atau dijual mungkin?" tanya ulang Mien. "Saya tidak menemukan dokumen (jual beli)," tegas Ken.

"Kalau itu disewa, dalam perjanjian apa boleh dirubah nama?" timpal Mien. "Dalam perjanjian tidak disebutkan secara eksplisit tetapi secara aturan tidak boleh," jawab Ken lagi.

"Kapal itu benar milik kami (PT  Jhonline Marine Trans) dan beliau (Zainudin Hasan) hanya menyewa saja ke kami. Dengan biaya sewa sebesar Rp265 juta pertahun," ujar Ken.

Mendengar penjelasan itu, Mien menyambar lagi alasan mendasar Ken mengakui apabila kapal speed boat Princess Diana itu milik perusahaannya. Padahal dalam keterangan saksi sebelumnya kapal itu milik terdakwa dan sudah dibeli dari perusahaan Ken. "Apakah ada dokumen lengkap kepemilikannya," ujar Mien.

Ken pun menjelaskan jika kapal itu tidak memiliki dokumen lengkap. Namun hanya saja tercatat di aset perusahaan bahwa kapal itu milik perusahaannya. "Kalau dokumen kepemilikan tidak ada, tapi kalau penyerahannya ada. Jadi hanya ada dokumen koperasi yang diterbitkan dinas perhubungan," jelasnya.

"Jadi kapal Princess Diana ini yang sudah dengan terdakwa bodong dong. Tidak mempunyai surat-surat lengkap," Tanya Mien.

Mendengar pertanyaan itu lagi, Ken hanya terdiam dan berkilah bahwa walaupun tidak mempunyai surat lengkap kapal itu sudah tercatat sebagai milik perusahaannya. "Ya kami akui kapal itu tidak mempunyai surat lengkap," tandasnya.

"Kalau belum dibayar kenapa gak ditagih?" tanya Mien. Ken menjawab, pertimbangannya karena ada hubungan kerja, dan ada surat permohonan pembayaran dilakukan dua tahun langsung terhitung dari tahun 2016.

Sementara JPU KPK menilai bahwa kapal bernama Princess Diana sebenarnya sudah menjadi milik Zainudin Hasan.

"Posisi kapal itu kan diakui milik PT Jhonline tetapi tidak mempunyai bukti kepemilikan. Di sini kita sebenarnya menduga kapal ini kepemilikannya sudah milik terdakwa," kata JPU KPK Wawan. (Kardo)

Editor :