Konflik antara Warga dan Kepala Kampung Sidoarjo Soal Pembuatan Sertifikat Tanah Temui Titik Terang
Kupastuntas.co, Way Kanan - Konflik antara warga dan Kepala Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, mengenai masalah pembuatan surat sertifikat tanah warga yang sudah setahun tak kunjung jadi akhirnya menemui titik terang.
Konflik bermula dari Daldiri (kepala kampung) yang menjanjikan pembuatan surat sertifikat tanah akan jadi dalam waktu 3 bulan, namun ternyata tidak dipenuhi. Akhirnya, warga mengadukan permasalahan ini kepada pihak media untuk menyelesaikannya, Kamis (14/3/2019).
Daldiri selaku Kepala Kampung Sidoarjo, mengatakan telah melakukan rapat dengan warga peserta pembuatan sertidikat jalur umum di rumah pak Indra Suhaeidi yang merupakan satu tokoh masyarakat di sana. Ia mengatakan pernyataan warga tentang dirinya yang telah membohongi masyarakat adalah sebuah kesalahpahaman.
"Kesalah pahaman warga ini mengundang kontroversi dan harus segera diluruskan, warga mengira pemecahan adalah pembuatan baru yang masuk dalam Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kesalahpahaman inilah yang harus segera diluruskan di mana pembuatan surat sertifikat pemecahan perlunya sertifikat aslinya, agar dapat membuat surat sertifikat baru yang dikatagorikan jalur umum," terangnya.
Daldiri melanjutkan dari hasil rapat dengan warga akhirnya menemui titik terang.
"Sedangkan masalah keterlambatan sertifikat warga yang hingga saat ini belum terselesaikan, terkendala oleh kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan oleh warga. Bahkan, hingga saat ini masih ada berkas warga yang belum lengkap dan harus dilengkapi yang mana inti dari pemecahan sertifikat harus memiliki sertifikat dasar yang telah dimiliki sebelumnya," ungkapnya.
Setelah kumpul bersama warga. lanjut Daldiri, ia bertanya kepada warga mengenai sertifikat aslinya ternyata masih digadaikan di Bank dan belum di tebus.
"Sedangkan dari awal sudah saya jelaskan kepada warga untuk mempersiapkan sertifikat aslinya tapi sampai hari ini seterfikat aslinya tidak pernah di serahkan ke saya, jadi bagaimana mau melakukan pemecahan bila yang aslinya tidak ada," terangnya.
Daldiri, menambahkan tujuan dari rapat itu untuk menjelaskan persaratan yang harus dilengkapi oleh warga, terutama sertifikat asli.
"Tapi apa bila tidak ada yang aslinya terpaksa kita batalkan dan kita pulangkan uangnya sesuai tertera di kwitansi, seperti yang dialami oleh Heri yang mana dia mengundurkan diri dikarenakan surat sertifikat yang aslinya di bawa oleh ayuknya dan digadaikan jadi dia tidak bisa melengkapi data-data yang di pintak oleh BPN Way Kanan," tutupnya.
Di tempat terpisah Nur Abadai (50) salah satu warga yang juga ikut mengurus surat sertifikat tanah, mengatakan setelah adanya pertemuan iniĀ ia paham mengapa surat sertifikat kami belum jadi sudah satu tahun.
"Dengan adanya pertemuan ini kami paham dan akan secepatnya melengkapi kekurangan persaratan yang dipinta oleh pihak BPN," terangnya. (SANDI)
Berita Lainnya
-
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024 -
Bandara Gatot Subroto Way Kanan Akan Diaktifkan Lagi, Layani 3 Rute Penerbangan
Minggu, 07 Januari 2024 -
Jembatan Way Nibung II Lampung Patah Dilintasi Fuso, Pemprov Bangun Jembatan Darurat
Jumat, 15 Desember 2023 -
Dilintasi Kendaraan Fuso Memuat Alat Berat, Jembatan Way Nibung II Way Kanan Patah
Kamis, 14 Desember 2023