• Sabtu, 20 April 2024

Ajak Teman Golput, Wakapolda: Bisa Kena Penjara Tiga Tahun

Jumat, 15 Maret 2019 - 17.42 WIB
50

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa, menegaskan masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019 dan terdaftar dalam pemilih tetap (DPT), tapi memilih untuk Golput bisa terkena sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda sebesar Rp36 juta rupiah.

Sanksi tersebut disebutkan berlaku apabila masyarakat ikut mempengaruhi atau mengajak orang lain agar tidak memberikan hak pilihnya, bahkan memberikan suatu imbalan tertentu pada saat pemilihan berlangsung.

Hal tersebut merupakan tanggapan terkait diskusi rumah kita dengan tema Golput bukan pilihan yang diselenggarakan di Gedung Sesat Agung Komplek Islamic Center Tulangbawang Barat beberapa waktu lalu.

Dikatakan Wakapolda bahwa berdasarkan Undang-undang Pemilu No.7 tahun 2017 khususnya pada Pasal 515, menyebutkan setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

"Tindak pidana tersebut jika memenuhi tiga unsur, maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas. Ketiga unsur tersebut antara lain dilakukan pada saat hari pemungutan suara, dengan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya, merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suara tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu," jelas Tedy.

Jenderal bintang satu ini menambahkan masyarakat yang Golput namun tidak mempengaruhi dan mengajak orang lain bahkan tidak memberikan imbalan tertentu maka tidak terkena pidana bahkan dilindungi hak politiknya secara Internasional.

Tedy berharap agar masyarakat Lampung dapat memberikan hak politiknya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang, dengan datang ke TPS masing-masing dan memilih calon pemimpin yang dikehendaki.

"Mengingat hak politik yang dilakukan setiap 5 tahun sekali ini menjadi bukti pergerakan bangsa yang maju dan merubah tatanan kenegaraan yang lebih baik lagi. Disamping itu, pemilu menjadi ajang bagi para calon pemimpin agar berkontribusi kepada masyarakat, bangsa dan negara," pesannya.

Sementara itu, Bupati Tulangbawang Barat, Umar Ahmad, menyatakan mampu menarik partisipasi pemilih kabupaten Tulangbawang Barat di atas 80 persen.

dalam talk show tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten, diantaranya Komisioner KPU Erwan Bustami, Pengamat politik Dharmawan Purba serta Direktur kepolisian air dan udara Kombes pol Usman dan sejumlah partisipan lainnya. (Rls)

Editor :