Akui Miliki PT Borneo Khatulistiwa dan KKI, Tapi Zainudin Hasan Tidak Cantumkan di LHKPN
Kupasatuntas.co, Bandar Lampung - Zainudin Hasan mengaku memiliki sejumlah saham di dua perusahaan bernama PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) dan Borneo Khatulistiwa sejak 2010.
Nilainya sebesar Rp 5 sampai 6 miliar yang jika diperkirakannya ialah 5 sampai 10 persen.
"Kalau itu iya (benar) punya saya," ujarnya saat memberikan keterangan terdakwa kasus korupsi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/3/2019).
Hal ini justru dirasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di luar nalar. Karena, tentang saham itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Zainudin Hasan di Desember 2015.
"Ini yang menjadi pertanyaan. Kenapa tidak dilaporkan," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto.
Berita Terkait : Hakim Cecar Zainudin Hasan Soal Profil Bupati dan Harta
Berita Terkait : Ironis, Saat Menjabat Bupati Lamsel, Zainudin Rajin Ingatkan ASN Jangan Korupsi
Berita Terkait : Hakim Sindir Zainudin Hasan Soal ATM Gatot Soeseno : Jangan-jangan Ada Udang di Balik Batu
Zainudin Hasan mengaku bahwa ada pemberian uang kepada Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto. Hal ini menurut dia didasari atas pernyataan Anjar Asmara.
"Itu kata Anjar. Ada Rp 850 juta. Ada juga (uang) yang diterima yang saya tidak tahu," ungkapnya.
Selain itu dia mengatakan ada penerimaan paket proyek kepada Plt Bupati Lamsel. Hal ini pertama ditolak dia namun pada akhirnya dibiarkan begitu saja.
"Pertama saya marah, saya sempat bilang itu melanggar. Pemberian itu jaman Hermansyah Hamidi selaku Kadis (PU-PR) saat itu. Yang tahu jelas itu Kadis," terang Zainudin. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan