• Jumat, 26 April 2024

Hakim Sindir Zainudin Hasan Soal ATM Gatot Soeseno : Jangan-jangan Ada Udang di Balik Batu

Senin, 18 Maret 2019 - 18.49 WIB
70

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis hakim melontarkan kalimat "ada udang di balik batu" kepada Zainudin Hasan, terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel), di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/3/19).

Pasalnya, terdakwa yang juga Bupati Lamsel non aktif ini tidak kunjung mengakui niatannya untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas apa yang dilakukannya.

Saat itu Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty bertanya tentang apa maksud dan tujuan dirinya memegang ATM milik Gatot Soeseno serta mengambil sejumlah uang senilai Rp 100 juta per bulan sejak tahun 2016.

Berita Terkait : Hakim Cecar Zainudin Hasan Soal Profil Bupati dan Harta

Berita Terkait : Ironis, Saat Menjabat Bupati Lamsel, Zainudin Rajin Ingatkan ASN Jangan Korupsi

Sementara, Gatot Soeseno telah dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditempatkan terdakwa sebagai Komisaris PT Bara Mega Citra Mulia yang notabene miliknya.

"Lantas apa tujuan saudara mengambil uang dan memegang ATM Gatot Soeseno?" tanya Mien.

"Dia itu saya pinjamin uang. Karena dia kenal, maka memberikan ATM serta PIN," kata Zainudin Hasan.

Mendengar jawaban itu, Mien menaruh curiga sehingga melontarkan kalimat sindiran.

"Masa cuman itu (alasannya). Jangan-jangan ada udang di balik batu," ujar Mien Trisnawaty.

Untuk diketahui, Gatot Soeseno dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan dengan jelas bahwa dirinya tidak tahu menahu soal penempatan dirinya sebagai komisaris di PT Bara Mega Citra Mulia yang bergerak di bidang pertambangan.

Uang Rp 100 juta per bulan itu dalam prakteknya bisa dinikmati Zainudin Hasan menggunakan orang lain bernama Sudarman. Setelah itu, Sudarman melakukan pembelian aset berupa kendaraan mewah yang hal itu dikatakan Sudarman adalah atas permintaan Zainudin Hasan. (Kardo)

Editor :