• Selasa, 19 Maret 2024

Keterangan Dipersidangan, Saat Menjabat Bupati Lamsel Zainudin Hasan Ingatkan ASN Jangan KKN

Senin, 18 Maret 2019 - 11.35 WIB
29

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) non aktif Zainudin Hasan memberikan keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/3/2019).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty, Zainudin menyampaikan cukup sering memberikan wejangan tentang haramnya praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) ketika menjadi bupati.

"Cukup sering yang mulia. Saya sampaikan di lapangan upacara secara terbuka," katanya saat ditanya tentang kewajiban selaku pejabat publik dia saat menjabat bupati.

Selain itu, ia juga menyampaikan kebijakannya saat menjadi bupati di tahun 2016 ialah menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa harus bekerja dengan baik.

"Saya menekankan kepada ASN untuk kerja disiplin dan selalu memegang teguh semangat etos kerja. Selain itu pejabat saya minta harus tinggal di ibukota Lamsel," ungkapnya.

Sebagai bupati, Zainudin juga menjelaskan kepada ASN khususnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) untuk memperhatikan setiap proyek pembangunan.

"Dari pagi dan malam saya selalu kontrol setiap proyek pekerjaan yang mulia," ujarnya.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zainudin sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tersebut KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan (GR).

Jaksa KPK mendakwa dirinya dengan empat dakwaan, yaitu ;

1. Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

2. Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

3. Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

4. Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Kardo)

Editor :