• Sabtu, 20 April 2024

DPRD Lampung Bentuk Pansus Penertiban Tambang Ilegal

Selasa, 19 Maret 2019 - 07.33 WIB
369

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menertibkan perusahaan tambang yang belum mengantongi izin alias ilegal. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar perusahaan tambang ilegal tidak mencemari lingkungan.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Watoni Noerdin mengungkapkan, rencana pembentukan pansus sudah lama direncanakan, namun hingga kini belum terealisasi.

Untuk itu, Watoni berniat kembali merapatkan pembentukan pansus guna menertibkan perusahaan tambang ilegal usai Pemilu 2019, agar lebih efektif pembahasannya.

Pansus itu, kata Watoni, nantinya akan menata seluruh dunia usaha yang bergerak di bidang pertambangan. Karena, kini semua akses pertambangan sudah menjadi kewenangan provinsi.

"Kita akan cari tahu di tingkat proses penambangannya sendiri bagaimana, apakah izinnya sudah dilengkapi. Penerbitan izin akan dilakukan sesuai audit terhadap kuasa penambang,” ujar Watoni, Senin (18/3/2019).

Watoni menjelaskan, walaupun masa izin perusahaan tambang di kabupaten belum habis, namun pengusaha tambang harus berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung untuk meminta pembinaan dalam rangka rencana perpanjangan masa izin pertambangan kedepan.

Hal tersebut bertujuan agar segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pertambangan bisa terlaksana dengan baik, termasuk tentang pengurusan perizinan tambang.

Watoni pun mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang menutup sementara pada perusahaan tambang emas PT Karya Bukit Utama (KBU) di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, hingga yang bersangkutan melengkapi seluruh dokumen persyaratan izin pertambangan.

Dia juga mendukung Pemprov Lampung dalam rencana penertiban lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan tambang emas lainnya yang diduga merusak lingkungan, sekitar seperti PT Napal Umbar Picung (NUP) dan PT Lampung Kencana Cikantor (LKC).

"Kalau belum punya Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) maka perusahaan itu tidak boleh melaksanakan operasi pertambangan. Tapi kalau pengurusan izin pembebasan lahannya boleh," terangnya.

Sebelumnya, Pemprov Lampung akan kembali menelusuri perusahaan-perusahaan tambang emas lainnya di sekitaran lokasi Kecamatan Kedondong seperti PT NUP dan PT LKC, yang diduga merusak lingkungan yang merupakan dampak dari aktivitasnya.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung, Taufik Hidayat mengatakan, akan memerintahkan jajarannya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengecek lokasi tambang emas di kedua perusahaan tersebut untuk memastikan dugaan adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Hingga berita dilansir pemilik PT NUP dan PT LKC belum bisa dihubungi. (Erik)

Editor :