• Jumat, 29 Maret 2024

Kapuspenkum Kejagung RI: Kalau Inspektur Jamwas Sampai Turun, Berarti Ada Kasus

Selasa, 19 Maret 2019 - 12.45 WIB
246

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sampai saat ini belum diketahui apakah ada sanksi atau tidak yang dijatuhkan kepada jaksa yang diperiksa oleh Tim Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (28/2/2019).

Untuk diketahui pada pemeriksaan tersebut, Tim Jamwas dipimpin langsung oleh seorang Inspektur bidang Pengawasan Kejagung RI didampingi beberapa jaksa dari Jamwas Kejagung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Mukri, jika pemeriksaan di daerah (kejaksaan) dipimpin oleh seorang inspektur, berarti ada kasus yang diduga melibatkan jaksa.

"Kalau pemeriksaan di internal dipimpin langsung Pak Inspektur, berarti ada kasus," kata Mukri saat dihubungi Kupas Tuntas, Selasa (19/3/2019) siang.

Ditanya terkait hasil pemeriksan Tim Jamwas di Kejati Lampung beberapa waktu lalu, Mukri, mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu soal pemeriksaan itu. Nanti saya coba cek ke Jamwas ya. Tapi yang jelas, kalau sampai Pak Inspektur yang turun, itu ada kasus," tegasnya.

Seperti diketahui, Tim Jamwas Kejagung RI turun ke Lampung sejak Senin (25/2/2019) hingga Kamis (28/2/2019). Berdasarkan informasi yang didapat Kupas Tuntas, kedatangan Tim tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait adanya laporan yang masuk ke Kejagung RI.

Pemeriksaan itu diketahui pasca Tim Jamwas melakukan peminjaman sementara terhadap dua terpidana kasus tindak pidana korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung pada Kamis (28/2/2019) siang.

Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Raja Sakti Harahap, mengaku, bahwa kedatangan Tim Jamwas tersebut hanya untuk melakukan pemeriksaan rutin internal dan klarifikasi. Namun, ia enggan menjelaskan, klarifikasi tersebut terkait perkara apa. (Oscar)

Editor :

Berita Lainnya

-->