• Jumat, 26 April 2024

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Berhasil Disita

Selasa, 19 Maret 2019 - 19.26 WIB
171

Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus meringkus empat pria terkait peredaran gelap Narkoba jenis sabu di Pekon Putihdoh,  Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus. Sabu seberat 21,57 gram turut diamankan dari para tersangka.

Informasi yang berhasil dihimpun Kupastuntas.co, Selasa (19/3/2019), penangkapan empat pria itu dilakukan pada Kamis (14/3), identitas tiga tersangka adalah Zulqornain (42), Zarkasih (46) dan Rozikil Anwar (45), ketiganya warga  Pekon Putihdoh, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus.Polisi melepas satu orang, bernama Culen, karena tidak terbukti terlibat.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, memang saat penangkapan ada empat orang. Namun yang dijadikan tersangka tiga orang, sedangkan satu lainnya yakni Culen berdasar pemeriksaan tidak ada barang bukti dan hasil tes urinenya  negatif.

"Tiga orang ditetapkan tersangka, satu orang dilepas bernama Culen, karena tidak ada barang bukti dan hasil tes urinenya juga negatif, ini dikuatkan keterangan tersangka Zulqornain bahwa Culen tidak terlibat," kata Anton saat dihubungi Kupastuntas.co melaui telepon selulernya, Selasa (19/3/2029).

Menurut Anton, pada saat penangkapan tersangka Zulqornain alias Nen dirumahnya, saat itu Cu dan tersangka Nen sedang duduk di kursi ruang depan, dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, Polisi menemukan barang bukti sabu.

"Berdasarkan keterangan Zulqornain, saudara Culen saat itu mau mengambil sepeda motornya yang dipinjam ayah tersangka, dan tidak ada kaitan dengan kasus Zulqornain, makanya Culen ini kita lepas. Tapi Culen tetap jadi saksi dan dikenai wajib lapor," terangnya.

Lebih jauh, Iptu Anton menerangkan, tersangka Zulqornain sendiri diringkus petugas sebelum dapat mengedarkan barang haram miliknya.

Dikatakan Iptu Anton, dari penangkapan Zulqornain, polisi mengamankan puluhan paket Sabu seberat 21,57 gram siap edar yang dikemas dalam 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu berat 10,15 gram, 10 plastik klip berisi sabu seberat 4,90 gram, 5 plastik klip berisi sabu seberat 1,27 gram, 5 plastik klip berisi sabu berat 5 gram, 8 plastik klip berisi sabu seberat 2,04 gram, 1 klip plastik berisi sabu seberat 0.75 gram.

Selain itu 5 bundel plastik klip kosong ukuran sedang berisi puluhan plastik klip kecil, 1 timbangan digital merk Sonic, 1 kotak cotton bood, 1 kotak bekas pomade, 2 handphone dan uang pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 10 lembar.

"Berdasarkan keterangan Zulqornain, sabu tersebut merupakan barang telah dipecah dan siap edar dengan variasi harga Rp. 150 ribu sampai Rp. 500 ribu rupiah," kata Iptu Anton Saputra.

Lanjutnya, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan di TKP lain yang lokasinya masih di Pekon Putih Doh dan berhasil mengamankan Zarkasih dan Rozikil yang juga sedang melakukan penyalahgunaan Narkoba di rumah Zarkasih.

"Petugas bergerak ke rumah Zarkasih sekitar pukul 15.00 Wib, mengamankan Zarkasih dan Rozikil, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirek, 7 bundel plastik klip, 3 plastik klip berisi sisa sabu seberat 0,20 gram, 4 korek api gas, 3 sedotan plastik dan 1 gunting," terangnya.

Ditambahkan Iptu Anton, untuk tersangka Zulqornain diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cukuhbalak, dimana barang haram itu didapat dari rekannya berinisial Y warga Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka Zulqornain wilayah penjualan sabunya di Kecamatan Cukuhbalak yang didapatnya dari rekannya berinisial Y, namun saat pengembangan Y belum ditemukan dan masih dalam pengejaran," imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka Zulqornain dijerat pasal 114 dan tersangka Zarkasih (46) dan Rozikil Anwar (45) dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2019. Untuk ancaman pasal 114 minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup. Dan pasal 112 maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Sementara, salah seorang tersangka yakni Zulqornain dalam keterangannya mengaku bahwa bahwa baru pertama kali menjual sabu. Hasilnya digunakan untuk membayar hutang pasca merugi dalam pembelian buah duku.

Barang haram tersebut didapatkan dari Y, dimana Y mengantarkan langsung ke Pekon Doh Kecamatan Cukuh Balak. Dan setelah ditangkap dia merasa menyesali perbuatannya.

"Baru kali ini pak, rencana hasil penjualan sabu untuk bayar hutang setelah rugi berdagang duku. Namun saya menyesal setelah tertangkap," ucapnya sambil menunduk. (Sayuti)

Editor :