• Kamis, 18 April 2024

Tekab 308 Polres Way Kanan Amankan Pelaku KDRT

Selasa, 19 Maret 2019 - 11.31 WIB
82

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan seorang lelaki berinisial CU alias Cik Ujang (34) warga Desa Keromongan Kecamatan Martapura Kecamatan Oku Timur di rumah Kontrakan, Selasa (19/03/2019).

Tersangka CU diamankan berdasarkan laporan aduan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap korban perempuan Asteri Naitokiyani, istrinya pada tanggal (12/3/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan bahwa berawal pada Senin (11/03/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, Asteri istrinya (pelaku) bersama saudari Dewi pergi mencari suaminya yang sudah lama tidak pulang ke rumah.

Setelah sampai di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Asteri melihat mobil suaminya terparkir di salah satu rumah kontrakan warga, ketika Asteri ingin menemui suaminya.

"Ternyata dari rumah keluar seorang wanita inisial AD yang dikenal sebagai istri siri dari CU. Beberapa waktu kemudian, suami Asteri keluar dari rumah terjadilah adu mulut kemudian berakhir pada aksi tersangka yang melakukan kekerasan," terangnya.

Yuda, menambahkan, sehingga istrinya mengalami kesakitan pada bagian kepala bagian kiri serta memar di bagian wajah, saat ini tersangka telah diamankan pihak Kepolisian Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan pidana penjara maksimal 5 tahun," tutupnya.(SANDI)

Editor :