• Jumat, 26 April 2024

Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuh IRT di Pantai Tulung Beliung Tanggamus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 20 Maret 2019 - 19.40 WIB
51

Kupastuntas.co, Tanggamus - Aprijal (26), tersangka pembunuhan terhadap IRT Pungut Susianti (38) di TKP Pantai Tulung Beliung sebentar lagi akan menjalani Vonis pengadilan.

Sebab, hari ini Rabu (20/3/2019) tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus oleh Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, SH., pelimpahan dilaksanakan tahap dua, tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan negeri Tanggamus dinyatakan lengkap berkasnya atau P21.

Sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

"Berdasarkan surat Kejaksaan Nomor B-329/N.8.16/Epp.1/03/2019 tanggal 20 Maret 2019, hari ini juga langsung kami limpahkan," kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Lanjutnya, tersangka merupakan pembunuh tunggal terhadap korbannya dengan identitas Pungut Susianti warga Dusun 1 Tulung Sari Pekon Tulung Sari Kecamatan Bandar Negeri Semuong Tanggamus. Dimana korban ditemukan dengan kondisi telah membengkak pada Senin, 10 September 2018 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus, ternyata Almarhumah merupakan korban pembunuhan dari tersangka Aprijal warga Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus.

"Tersangka berhasil ditangkap saat berada di dalam bus jurusan Kota Agung - Bandar Lampung. Ketika bus tersebut diberhentikan di Jalan Raya Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Tanggamus Sabtu, 22 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 Wib," jelasnya.

Ditambahkan AKP Syafri Lubis, dalam perkara tersebut turut dilimpahkan berikut barang bukti berupa pakaian milik korban, celana jeans tersangka yang digunakan saat menghabisi nyawa korban dan sepeda motor Honda Supra X-125 yang digunakan tersangka.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dan 365 KUHPidana sebab tersangka juga mengambil barang-barang korban, ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.

"Tersangka terancam pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :