Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dilimpahkan Polres Tanggamus ke Kejaksaan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus melimpahkan 4 tersangka penyalahgunaan Narkoba kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (20/3/2019) siang.
Keempat tersangka, terdiri dari 3 warga Kabupaten Tanggamus yakni Septiawan Wiradilaga, Mulyadi, Yopy Mardiansyah dan seorang warga Kabupaten Pringsewu bernama Ismu Hariyanto (24).
Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, keempat tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Rabu (20/3/2019).
"Keempat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Prancis Taufik," ujarnya.
Iptu Anton Saputra menjelaskan, para tersangka sebelumnya ditangkap dalam waktu dan ditempat berbeda, dimana tersangka Septiawan pada Senin (7/1/2019). Kemudian Mulyadi ditangkap pada Jumat (18/1/2019).
Selanjutnya, tersangka Yopy Mardiansyah ditangkap pada Jumat (18/1/19) dan terakhir tersangka Ismu Hariyanto ditangkap, pada Rabu (23/1/2019).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








