• Rabu, 24 April 2024

Antisipasi Sengketa Pemilu, KPU Lampung Minta KPU Kabupaten/kota Persiapkan Seluruh Dokumen Penting

Kamis, 21 Maret 2019 - 19.18 WIB
38

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung mewarning seluruh komisioner KPU Kabupaten Kota se-Lampung untuk menyimpan dan mempersiapkan segala dokumen selama tahapan pemilu 2019. Hal tersebut dilakukan guna persiapan apabila usai pemungutan suara 17 April mendatang ada gugatan dari peserta pemilu kepada penyelenggara Pemilu.

Hal ini di sampaikan langsung oleh komisioner KPU provinsi Lampung divisi Hukum dan Pengawasan M. Tio Aliyansah saat rapat pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), di Hotel Swissbell, Kamis (21/03/2019).

Tio mengatakan, guna mempersiapkan apabila terjadi sengketa pasca pemungutan suara, pihaknya sudah instruksikan seluruh KPU Kabupaten/kota se-Lampung agar mulai menyiapkan semua dokumen dan dokumentasi terkait penetapan DPS, DPT, DPTHP dan DPTB yang sudah diplenokan. Karena menurutnya semua dokumen itu sangat diperlukan untuk nanti dalam rangka mempersiapkan bila ada sengketa hasil, karena tidak  menutup kemungkinan sengketa hasil seputar hasil pemungutan dan perhitungan, dan rekapitulasi suara saja, bisa juga pada DPT.

"Iya saya meminta seluruh komisioner KPU Kabupaten/kota untuk menyiapkan dokumen-dokumen selama proses tahapan pemilu. Misalnya komisioner KPU divisi SDM, kita meminta seluruh SK terkait pengangkatan PPK, PPS maupun KPPS yang sedang direkrut saat ini, semua administrasi harus baik dan benar, tidak ada satupun KPPS yang tidak diadministrasikan dalam bentuk SK," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Tio, proses pengangkatan KPPS harus sesuai dengan peraturan KPU maupun UU misalnya usia harus di atas 17 tahun, kemudian tidak pernah menjadi KPPS selama 2 periode. "Ini dalam rangka mengantisipasi kalau ada yang mempersoalkan jajaran penyelenggara ini, apabila tidak di SK-kan maka dianggap ilegal, dan pengalaman pada pemilu di provinsi lain, ada yang pemungutan suaranya diulang karena KPPSnya dianggap ilegal. Hal ini tidak ingin terjadi pada pemilu 2019," ungkapnya.

Selain itu, pada tahapan pencalonan, pihaknya juga meminta hal tersebut di dokumentasikan semuanya, terkait hal yang menjadi persoalan di Bawaslu. "Ini juga harus ada catatan kronologisnya seperti kasus-kasus sengketa yang pernah ditangani Bawaslu kabupaten/kota mau provinsi. Termasuk catatan laporan awal dana kampanye, dan laporan sementara itu juga harus di simpan dengan rapih," tandasnya. (Sule)

Editor :