• Selasa, 23 April 2024

Polda Lampung Awasi Toko Bahan Kimia, Penjual Diminta Data Identitas Pembeli

Kamis, 21 Maret 2019 - 08.53 WIB
258

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mabes Polri memerintahkan jajaran Polda untuk memantau toko bahan kimia di seluruh Indonesia. Polisi meminta penjual bahan kimia mendata identitas setiap pembeli.

Instruksi Mabes Polri ini menindaklanjuti penemuan 300 Kilogram bahan peledak di rumah terduga teroris Husain alias Abu Hamzah di Sibolga, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Mabes Polri menginstruksikan seluruh Polda untuk berkoordinasi dengan toko yang menjual bahan kimia secara bebas, agar mendata identitas setiap pembeli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pendataan pembeli untuk meminimalisir para pelaku tindak pidana terorisme yang akan membeli bahan kimia untuk digunakan merakit bom.

Menurut Dedi, seluruh Polda harus mendapatkan informasi siapa saja yang membeli bahan kimia berbahaya dan berpotensi digunakan membuat bom rakitan.

"Jadi Polri perlu mendapatkan informasi siapa saja yang beli bahan kimia itu dari toko-toko kimia yang ada, karena kita harus melakukan pencegahan agar bahan kimia itu tidak disalahgunakan untuk membuat bom," jelasnya, kemarin.

Dedi menjelaskan, seluruh toko kimia sudah dikirimkan surat edaran kepolisian ihwal pendataan pembeli bahan kimia. Menurut Dedi, pembeli bahan kimia tidak hanya dikhawatirkan menyalahgunakan bahan tersebut untuk membuat bom, tetapi juga bisa merusak lingkungan hidup.

"Jadi bahan kimia ini tidak hanya berbahaya dan dikhawatirkan untuk merakit bom saja, tetapi ini juga terkait dengan masalah lingkungan hidup," katanya.

Sementara itu, Waka Polda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti perintah Mabes Polri tersebut.

Dikatakan, aparat Polda Lampung sejauh ini tidak menemukan adanya penjualan bahan kimia yang mencurigakan.

"Hasilnya sampai saat ini nihil. Tidak ada yang menjual bahan kimia secara berlebihan," ujarnya, Rabu (20/3/2019).

Walau demikian, dia menegaskan, Polda Lampung tidak serta merta merasa berada di titik aman. Ia menegaskan, jajarannya akan tetap melakukan pemantauan sebagaimana perintah dari Mabes Polri.

"Sesuai surat edaran, pasti kita lakukan. Tidak mungkin tidak ditindaklanjuti," terangnya. Ia melanjutkan, pemantauan terhadap bahan kimia juga sudah memiliki payung hukum. Sehingga, jika ada yang membeli bahan kimia dalam jumlah besar sepatutnya ada kecurigaan.

“Aturan itu diatur dalam Perkap No. 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersil. Dalam pasal 84 disebutkan pendataan pengeluaran bahan peledak dari gudang bahan peledak, harus menggunakan formulir atau bon pengeluaran bahan peledak dengan mencantumkan tanda tangan dan nama jelas pejabat yang berwenang dalam pengeluaran bahan peledak. Ketentuan itu yang menjadi acuan bagi kita," terangnya. (Kardo)

Editor :