Polres Lampung Utara Bekuk Tiga Pelaku Curat
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tekab 308 Satuan Reskrim bersama anggota Satintelkam Polres Lampung Utar mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, ketiga pelaku curat ini ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan tempat kejadian perkara juga berbeda.
"Ketiganya ditangkap Rabu kemarin (20/3/2019), di lokasi yang berbeda dengan kasus tindak pidana yang beda," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Kamis (21/3/2019).
Dijelaskannya, tersangka CPB (19) ditangkap oleh anggota Satintelkam Polres Lampung Utara di Pasar Central Kotabumi, dalam kasus tindak pidana curat di TKP Islamic Center Kotabumi. Tersangka CND (18) ditangkap di Jalan Umum, Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang karena kasus curat di TKP Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, lalu tersangka HDS (24) ditangkap karena kasus curat di TKP Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, di lokasi acara pernikahan warga setempat.
Dari pengakuan tersangka CND (18) dia telah melakukan tindak pidana pencurian di empat lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Utara, jelas kasat. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









