• Sabtu, 20 April 2024

Tekab 308 Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curanmor di Jalinsum Baradatu

Kamis, 21 Maret 2019 - 09.45 WIB
253

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor, tersangka inisial MI alias Ronek (43) warga Desa Bungin Campang Kecamatan Simpang Martapura Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (21/03/2019).

Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara, mengatakan kronologis kejadian curat pada Senin (27/08/2018) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban Zaenal Arifin warga Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Putih datang dari rumah menuju ke RS Bunda Asni untuk melihat istrinya yang sedang melahirkan, namun setelah kendaraan diparkirkan semalam pada Selasa (28/08/2018) sekitar pukul 07.30 Wib, korban melihat kendaraannya sudah tidak ada di halaman RS Bunda Asni.

Yuda, menambahkan Adapun kronologis penangkapan berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 pelaku berada di Jalan Lintas Sumatera, di Desa Tebat Kankung Kecamatan Baradatu Kabupten Way Kanan hendak menuju Kabupten OKU Provinsi Sumater Selalatan.

Petugas yang memperoleh Informasi tersebut melakukan pengejar ke lokasi, sehingga sekitar pukul 12.00 WIB tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penyergapan dengan menghadang tersangka tanpa ada perlawanan dari tersangka.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (SANDI)

 

Tonton Juga :

Pasca Teror di Selandia Baru, MUI : PUBG Game Haram

https://youtu.be/B9PZQSD0zro

Editor :