• Rabu, 17 April 2024

Curi 4 Handphone, Gerandong Diciduk Polsek Pakuan Ratu Way Kanan di Rumahnya

Sabtu, 23 Maret 2019 - 12.11 WIB
149

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Pakuan Ratu telah berhasil mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (23/03/2019).

Tersangka inisial SY (35) alias Gerandong, warga Simpang 5B Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Pakuan Ratu IPTU Riffki Bashori, mengatakan.

"Terjadinya curat pada hari Minggu (03/2/2019) sekitar pukul 03. 00 Wib, yang dilakukan oleh tersangka bersama rekannya inisial SI (masih DPO) di rumah korban Asmawati di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kedua tersangka masuk melalui dinding depan ruang tamu rumah korban dengan menggunakan seutas tali jemuran dengan panjang 4 meter yang diikatkan diatap rumah dan mengambil barang berharga berupa satu unit handphone (HP) merek Samsung J7 warna gold, Samsung J2 warna silver, Xiaomi warna hitam dan Nokia warna hitam.

"Tersangka pencurian empat unit Handphone dapat diamankan pada Jum’at (22/03/2019) sekitar pukul 12.00 Wib berdasarkan laporan informasi masyarakat kepada petugas dari Polsek Pakuan Ratu.

Gerandong berhasil di tangkap saat berada di kediamannya tanpa perlawanan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya.(SANDI)

Editor :