• Jumat, 26 April 2024

Bawaslu Lampura Kaji Dugaan Pelanggaran Oknum Caleg Kampanye di Rumah Ibadah

Kamis, 28 Maret 2019 - 15.44 WIB
81

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Hendri Hasyim mengatakan masih mengkaji dugaan pelanggaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang telah menggunakan rumah ibadah sebagai tempat pertemuan dengan warga di Kotabumi.

"Sudah kita mintai keterangan bang, dan akan kami kaji. Masih dalam proses kajian dan pendalaman," kata Hendri Hasyim, Kamis (28/3/2019).

Ia berjanji akan segera memberikan keterangan lebih lanjut kepada masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Lampung Utara bila kasus ini telah selesai dikaji.

"Nanti kami sampaikan hasil investigasi dan hasil kajian berdasarkan fakta dan klarifikasi yang telah dilakukan. Ini karena kita masih sibuk rakor di Bandar Lampung," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lampung Utara sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum Caleg DPRD Provinsi Lampung yang menggunakan fasilitas rumah ibadah (masjid) saat bertemu dengan warga di Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis (15/3/2019) lalu.

Ketua Mappilu Lampung Utara M. Rozi Ardiyansah menegaskan tindakan oknum caleg menggunakan masjid untuk melakukan pertemuan dengan warga diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017.

"Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat 1, Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, pendidikan dan tempat ibadah. Jika itu dilakukan berdasarkan peraturan dapat diancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp24 juta," kata M Rozi Ardiyansah. (Sarnubi)

Editor :