• Rabu, 17 April 2024

Donald Harris Sihotang Siap Perjuangkan Difabel

Kamis, 28 Maret 2019 - 09.11 WIB
179

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat, Donald Harris Sihotang SE menyatakan, jika terpilih nanti akan memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas yang ada di Lampung. Menurutnya, selama ini nasib para penyandang disabilitas masih kurang diperhatikan.

Padahal jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Lampung terbilang cukup banyak. Data Dinas Sosial Provinsi Lampung tahun 2016, jumlah difabel mencapai 20.874 jiwa. Dengan rincian 4.177 anak-anak, dan 16.697 remaja dan dewasa.

Donald menilai, para difabel harus mendapatkan ruang yang lebih luas dalam kesempatan berkarya dan bekerja. Begitu juga dengan fasilitas yang diperlukan para difabel juga harus tersedia.

Donald Harris Sihotang mengundang para difabel yang tergabung dalam Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Wilayah Lampung di Sekretariat Kerabat Lampung, Selasa (26/3/2019). Donald didampingi sejumlah relawan Sahabat Donald berdiskusi untuk menyerap aspirasi mereka.

Wakil Ketua Gerkatin Wilayah Lampung, Chandra, yang merupakan seorang tuna rungu wicara menyampaikan berbagai aspirasinya. Ia berharap ke depan para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak yang lebih besar dalam berkarya dan bekerja.

“Selama ini para penyandang disabilitas masih kesulitan dalam mencari pekerjaan. Semoga kelak Lampung bisa menjadi salah satu daerah yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” kata Chandra dengan bahasa isyarat.

Chandra juga berharap mereka punya perwakilan di DPRD Provinsi Lampung yang peduli dan siap memperjuangkan nasib mereka di Legislatif. Sehingga jika ada keluhan atau masalah, mereka bisa langsung menyampaikan. Pada kesempatan itu ia pun berterima kasih kepada Donald Sihotang atas perhatiannya bagi kepentingan difabel di Lampung.

Sementara Donald Harris Sihotang mengatakan, hak-hak difabel sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016. Kemudian Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017.

“Artinya pemenuhan hak difabel itu harus dilaksanakan di setiap daerah. Namun sampai saat ini kita melihat belum begitu optimal. Ini yang harus kita suarakan dan perjuangkan,” tandasnya.

Ia juga menilai pemberdayaan terhadap difabel masih jauh dari yang diharapkan. Padahal mereka memiliki potensi yang tidak kalah pentingnya bagi kemajuan Provinsi Lampung. Untuk itu, Donald menyatakan siap membantu para disabilitas untuk mendapatkan ruang yang lebih luas dalam berkarya.

“Kita ingin memperjuangkan Provinsi Lampung dan terutama Kota Bandar Lampung menjadi wilayah ramah terhadap difabel,” tandasnya.

Pada pertemuan itu, turut hadir penerjemah difabel dari komunitas Sahabat Difabel Lampung Edo, Pendamping Difabel, Daniel S dan Sekretaris Sahabat Donald A. Simanungkalit. (Tampan)

Editor :