Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Amankan Satu Pelaku Curanmor
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan ) kendaraan bermotor, Sabtu (30/03/2019).
Tersangka inisial HK (18) Warga Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara, mengatakan Kronologis kejadian curat pada hari Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 20:30 WIB, para tersangka bersama dua rekannya yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO), berbonceng melakukan pencurian sepeda motor yang tidak dalam keadaan terkunci stang dalam kondisi terparkir di teras rumah korban yang beralamatkan Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (30/3/2019).
"Kendaraan korban Afen lalu dibawa dengan cara di step setelah sampai di SDN Bandar Dalam, tersangka merusak soket kunci dan body dengan obeng lalu menyambungkan kabel, setelah mesin hidup motor dibawa kabur ke arah Kecamatan Banjit," terangnya.
Mendapat informasi tersebut tim tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyergapan dan petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (SANDI)
Tonton Juga :
Sosok ini Menjadi Dalih Teroris New Zealand Untuk Menyerang Jemaah di Dua Masjidhttps://youtu.be/DF-72gsYDGY
Berita Lainnya
-
Petani Jagung Way Kanan Antusias Ikuti Expo Syngenta, Fokus Solusi Pengendalian Gulma
Minggu, 09 November 2025 -
183 Rumah di Way Kanan Rusak Diterjang Puting Beliung
Kamis, 06 November 2025 -
Festival Tunas Bahasa Ibu, Way Kanan Sabet 10 Piala Juara
Minggu, 02 November 2025 -
Kadisdikbud Lampung Minta Guru di Way Kanan Mengajar dengan Hati, Bukan Formalitas
Sabtu, 01 November 2025









