• Sabtu, 05 Juli 2025

Pencuri Handphone di Warung Bakso Berhasil Ditangkap Polsek Pulau Panggung Tanggamus

Minggu, 31 Maret 2019 - 17.01 WIB
214

Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Pulaupanggung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Nasrullah (22) seorang pelaku pencurian handphone terhadap pengunjung warung Bakso di Pekon Batu Bedil Kecamatan Pulaupanggung.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya Mahmudi (39) yang juga merupakan warga Pekon Batu Bedil Kecamatan Pulau Panggung pada Rabu, 26 Desember 2018 silam.

Dari tangan tersangka yang berprofesi petani itu, turut diamankan barang bukti hasil pencuriannya berupa Handphone Oppo A71 warna Gold.

Kapolsek Pulaupanggung AKP Budi Harto, SH mengatakan, tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus berdasarkan penyelidikan laporan korban.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka ditangkap pada Sabtu (30/3/2019) pukul 2.00 Wib saat berada di rumahnya," kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (31/3/2019) sore.

AKP Budi Harto menjelaskan, kronologis kejadian ketika istri korban sedang makan bakso bersama anaknya di warung bakso tersebut, anak pelapor memainkan handphone dan menaruhnya diatas meja dan istri pelapor bersama anaknya menuju kamar mandi.

Kemudian saat istri korban bersama anaknya kembali ke meja tersebut, namun Handphone sudah raib, kemudian korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Pulaupanggung.

"Akibat kehilangan tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,5 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, modus tersangka melakukan kejahatannya dengan berpura-pura hendak membeli bakso, ketika melihat handphone tergeletak mengurungkan niatnya membeli dan mencuri handphone korban.

"Menurutnya dia juga mau beli bakso, ada handphone korban langsung dicuri," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti Handphobe Oppo A71 dan kotaknya diamankan di Polsek Pulaupanggung.

"Terhadap tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian itu dilakukannya ketika dirinya juga hendak membeli bakso. Namun melihat handphone tergeletak di atas meja, sehingga mengurungkan niatnya dan kabur mambawa handphone tersebut.

"Awalnya mau beli bakso, spontan melihat handphone di meja, saya ambil," ucapnya. (Sayuti)

Editor :