Catat! Besok SKCK Keliling Polres Tanggamus Hadir di Polsek Pugung
Kupastuntas.co, Tanggamus - Sebuah terobosan dalam pelayanan pembuatan surat kelakuan baik (catatan kepolisian/SKCK) dilakukan oleh Polres Tanggamus. Dimana saat ini Polres Tanggamus memberikan pelayanan pembuatan SKCK keliling.
Dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) bersama Satreskrim Polres Tanggamus akan melaksanakan SKCK Keliling di Mapolsek Pugung, Selasa (2/04/2019).
Kasat Intelkam Polres Tanggamus AKP Samsuri, SH. MH mengungkapkan, sebelumnya jadwal yang telah disampaikan yakni, Rabu (3/4/2019) pihaknya melaksanakan SKCK di Mapolsek Pugung.
"Terkait hal tersebut, kami memperbaiki jadwal pelayanan, sebab Rabu merupakan hari libur jadi jadwal di Polsek Pugung kami laksanakan besok Selasa, 2 April 2019," kata AKP Samsuri dalam keterangannya, Senin (1/4/2019).
Lanjutnya, pelayanan SKCK keliling merupakan inovasi dalam hal memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan SKCK baik di Kabupaten Tanggamus maupun Pringsewu.
"Kami juga bekerjasama dengan Satreskrim dalam hal pelayanan SKCK Baru, dimana Satreskrim akan menerjunkan unit Identifikasinya terkait sidik jari pemohon," jelasnya.
Masyarakat yang akan membuat SKCK agar membawa persyaratan fotokopi rumus sidik jari/SKCK lama, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah, pas photo latar merah baju rapi berkerah ukuran 3x4 : 2 lembar dan 4x6 : 6 lembar dan mengisi daftar pertanyaan yang disediakan petugas.
"Tetapi apabila belum pernah sidik jari, agar foto ukuran 3x4 ditambah 3 lembar, biaya sesuai PNBP yakni Rp. 30 ribu," ujarnya.
AKP Samsuri menambahkan, untuk jadwal SKCK keliling selanjutnya akan di terbitkan dan diinformasikan. "Jadwal selanjutnya akan kami informasikan," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








