Mobil Mercedes Benz Zainudin Dibeli Senilai 100 US Dollar Ditambah Rp400 Juta
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan uraian surat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi, Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan.
Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa mengungkapkan Zainudin Hasan telah dianggap terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari beberapa uraian jaksa, disebut Zainudin Hasan melakukan pembelian satu unit mobil Mercedes Benz dengan menggunakan uang hasil fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lamsel.
"Bahwa terdakwa pernah mengunjungi dealer mobil lalu tertarik dengan mobil Mercedes Benz. Terdakwa melakukan penawaran senilai Rp1.750.000.000," ujar jaksa pada KPK Subari Kurniawan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (1/4/2019).
Jaksa menjelaskan, pembelian mobil mewah tersebut dilakukan dengan membayar menggunakan uang mata asing dan rupiah.
"Terdakwa lalu melakukan pembayaran menggunakan mata uang asing senilai 100 ribu US Dollar ditambah Rp 400 juta. Uang tersebut diperoleh dari Anjar Asmara melalui Agus Bhakti Nugroho," ungkap jaksa.
Jaksa pada KPK secara bertahap memaparkan surat tuntutan terhadap Zainudin Hasan. Jaksa secara keseluruhan memaparkan hasil analisa terhadap perkara korupsi Zainudin Hasan. Dari paparan jaksa, sejumlah nama yang berkaitan dengan terdakwa disebut di persidangan. Nama yang disebut di antara, Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho, Bobby Zulhaidir, Zulkifli Hasan, Gatoet Soeseno dan masih banyak lagi.
Hingga kini, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty masih berlangsung. (Kardo)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024