Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya 5 Tahun
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan kepada Bupati non aktif Lampung Selatan (Lamsel). Dari beberapa poin yang dibacakan jaksa, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu dituntut 15 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Tak hanya itu Zainudin Hasan juga didenda sebanyak Rp500 juta, subsidair 5 bulan kurungan penjara, dan harus membayar uang pengganti senilai Rp66 miliar.
Jaksa sebelumnya mendakwa kepada Zainudin Hasan karena telah diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp106 miliar. Dari total uang ini, KPK sudah menerima sejumlah pengembalian uang atas kasus ini sebanyak Rp40 miliar dari berbagai pihak.
Pantauan di ruang sidang, Zainudin Hasan menanggapi tuntutan ini dengan melakukan pembelaan baik dari dirinya maupun dari pengacara. (Kardo)
Berita Lainnya
-
DJ Farm & Villa, Panorama Kota dan Laut dari Ketinggian, Berpadu Alpukat Siger Ratu Puan Bersertifikat
Senin, 16 Februari 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan 'Symphony of Ramadhan', Paket Berbuka Puasa dengan Pemandangan Spektakuler Kota Bandar Lampung
Senin, 16 Februari 2026 -
Pengisian PDSS SPAN PTKIN 2026 Meningkat, Ketua Panitia PMB Apresiasi Peran Humas
Senin, 16 Februari 2026 -
13 Tokoh Nasional dan Internal Ramaikan Bursa Calon Rektor Itera, Dominasi Akademisi ITB
Senin, 16 Februari 2026









