Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya 5 Tahun

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan kepada Bupati non aktif Lampung Selatan (Lamsel). Dari beberapa poin yang dibacakan jaksa, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu dituntut 15 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Tak hanya itu Zainudin Hasan juga didenda sebanyak Rp500 juta, subsidair 5 bulan kurungan penjara, dan harus membayar uang pengganti senilai Rp66 miliar.
Jaksa sebelumnya mendakwa kepada Zainudin Hasan karena telah diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp106 miliar. Dari total uang ini, KPK sudah menerima sejumlah pengembalian uang atas kasus ini sebanyak Rp40 miliar dari berbagai pihak.
Pantauan di ruang sidang, Zainudin Hasan menanggapi tuntutan ini dengan melakukan pembelaan baik dari dirinya maupun dari pengacara. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025 -
Empat Titik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kini Dilengkapi Sistem Deteksi Kendaraan ODOL
Jumat, 26 September 2025 -
Bayar PBB di Lampung City Mall Dapat Minyak Goreng Gratis, Ini Jadwalnya
Jumat, 26 September 2025