Polsek Sumberejo Limpahkan Pencuri Motor ke Kejaksaan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Berkas tersangka pencurian sepeda motor Bayu Herlangga (19) yang ditangani Polsek Sumberejo Polres Tanggamus dinyatakan lengkap atau P21.
Berdasarkan hal tersebut, Polsek Sumberejo melimpahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talangpadang, Kamis (4/4/2019) siang.
Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Berdasarkan surat Kejaksaan Nomor B-145/N.8.16.7/Epp.2/04/2019 tanggal 04 April 2019, hari ini juga tersangka langsung kami limpahkan," kata Iptu Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Iptu Takarinto menjelaskan, tersangka Bayu Herlangga sebelumnya dibekuk di jalan raya Talangpadang Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus pada Selasa (5/2/2919) pukul 19.00 WIB.
Dari tangan warga Pekon Pardasuka Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus turut diamankan sepeda motor Honda C100-ML milik korban Dwi Prastiono (20) warga Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo Tanggamus.
Pencurian tersebut dilakukan Minggu (3/2/2019) namun ketika pukul 21.00 Wib, korban hendak memasukkan motor ke dalam rumah tetapi motor tersebut sudah raib sehingga melaporkan ke Polsek Sumberjo.
Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat hendak menjual sepeda motor tersebut di Talang Padang.
"Atas kejahatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








