Tim Gabungan Polres Tanggamus & Polda Lampung Tangkap Dua Pembobol ATM Buronan Polda Kepri
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung dan Polresta Barelang Polda Kepri berhasil menangkap buronan pembobol ATM, DPO Polda Kepri yang berada di wilayah hukum Polda Lampung dan Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH, mengatakan, DPO Polda Kepri terdiri dari dua pelaku bernama Melki Septian (27) warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dan Parlin (33) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
"Tim gabungan awalnya menangkap DPO Melki Septiawan di Jalan Purnawirawan Langkapura Bandar Lampung, kemarin Minggu (7/4/19) pukul 17.30 WIB, kemudian dilanjutkan pengembangan berhasil menangkap Parlin di BNS, sekitar pukul 20.00 WIB," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, di ruang kerjanya, Senin (8/4/2019).
sebelumnya, Pelaku melakukan aksi pembobolan di Pasar Bontania 2, dan di SPBU Nongsa, Top 100 Tembesi dan Kampus Unrika 2 Kota Batam.
"Dari sejumlah pembobolan tersebut, kerugian mencapai Rp199.650.000," jelasnya.
Pelaku melakukan kejahatannya dengan cara melakukan penarikan uang dengan tidak wajar dan mematikan mesin ATM menggunakan remote control sehingga mesin mati.
"Ketika uang keluar namun saldo dari para pelaku tidak berkurang," ujarnya.
Ditambahkannya, kedua pelaku akan dibawa ke Polres Barelang Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pagi ini juga, kedua pelaku kami bawa ke Polres Barelang," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








