• Kamis, 28 Maret 2024

Sidang Perdana, Sibron Aziz Didakwa Berikan Suap Rp 1, 58 Miliar ke Khamami

Selasa, 09 April 2019 - 07.53 WIB
55

Bandar Lampung (Kupas Tuntas)

Terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal didakwa telah memberikan suap sebesar Rp1,58 miliar kepada Bupati Mesuji nonaktif Khamami. Suap itu diberikan agar kedua terdakwa bisa mendapatkan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

Sidang perdana perkara suap pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (8/4).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Novian Saputra, dan hakim anggota Zaini Basir serta Gustina Ariani, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: Beberapa Proyek yang Bersumber pada APBD-P 2018 Terkait Perkara Suap Pembangunan Proyek Infrastruktur Mesuji

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan menyebutkan, terdakwa I Sibron Aziz selaku pemilik perusahaan yang tergabung dalam Subanus Grup bersama dengan terdakwa II Kardinal selaku Pengawas Lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Sesilia Putri telah memberikan uang suap kepada Bupati Mesuji nonaktif Khamami dengan total mencapai Rp1,58 miliar

"Setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, memberi hadiah berupa uang tunai secara bertahap yakni sebesar Rp 200 juta, Rp 100 juta, dan Rp 1,28 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1,58 miliar," kata Subari di persidangan.

Subari menjelaskan, pemberian uang melalui Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat dengan maksud supaya Khamami selaku bupati memberikan jatah proyek pada Dinas PU-PR Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD TA 2018 dan APBD-P TA 2018 kepada para terdakwa. (Kardo)

Baca Juga: Sidang Perdana, Sibron Aziz Didakwa Berikan Suap Rp 1, 58 Miliar ke Khamami

Baca Juga: Sidang Perdana, JPU KPK: PT Subanus Group Diminta Fee 12 Persen

Editor :

Berita Lainnya

-->