• Sabtu, 20 April 2024

Gubernur Ridho Harap Kasus Perundungan Tidak Terjadi di Lampung

Jumat, 12 April 2019 - 08.20 WIB
51

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo meminta kasus bullying atau perundungan/kekerasan terhadap siswa jangan sampai terjadi di Provinsi Lampung. Ridho menegaskan jika pelaku kekerasan terhadap siswa tetap bisa dijerat hukuman pidana meskipun masih di bawah umur.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Ridho menyikapi viralnya kasus pengeroyokan yang dialami siswi SMP di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, AU, pada Jumat (29/3) lalu yang diduga dilakukan oleh 12 siswi SMA.

Guna mengantisipasi agar kasus AU tidak terjadi di Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Ridho mengumpulkan seluruh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di 15 kabupaten/kota dan provinsi serta Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/4/2019).

Ridho mengatakan, kejadian seperti ini (AU) merupakan fenomena gunung es, di mana hanya sebagian kasus saja yang tampak padahal begitu banyak yang tidak diketahui.

"Sering kali karena kesibukan masing-masing sehingga kita anggap kasus ini adalah hal yang biasa sepanjang tidak jadi masalah besar. Padahal ini adalah masalah yang kemudian meledak, ini benar-benar terjadi saat ini. Situasi ini banyak muncul di perkotaan dan kebanyakan kasus seperti ini terjadi pada perempuan," kata Ridho.

Dia berharap, kasus bullying atau kekerasan pada siswa tidak terjadi di Provinsi Lampung, dan tidak terjadi di bawah kendali kepemimpinannya.

"Kasus seperti ini tidak boleh terjadi di Lampung, dan tidak boleh terjadi di bawah kendali saya," tegasnya.

Ia pun meminta kepada seluruh kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMA agar bisa memberikan penekanan kepada wali kelas dan menyampaikannya kepada wali murid yang dianggap lebih tahu situasi anaknya. Sehingga, kejadian kekerasan terhadap siswa tidak terus berulang.

"Mekanisme penanganan antisipasi ini harus disusun oleh MKKS, rencana tindaklanjutnya seperti apa. Kalau siswa harus lapor kemana, wali murid lapor kemana dan solusinya bagaimana. Ini menjadi gerakan bersama sebagai upaya bagian pembersihan dari jajaran Dinas Pendidikan di seluruh sekolah," ungkapnya. (erik/kupastuntas.co)

Editor :