Polres Lampung Utara Tangkap DPO Curat dan Pelarian Orang

Kupastuntas.co Lampung Utara - Polres Lampung Utara ungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang guru Taman Kanak-kanak (TK) dan kasus pelarian anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bukit Kemuning.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan penangkapan terhadap kedua orang pelaku itu dilakukan anggota Polsek Bukit Kemuning dan Polsek Abung Selatan, Kamis kemarin (11/4/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Dijelaskannya, tersangka RZ (19) ditangkap karena kasus pelanggaran Pasal 332 ayat 1e KUHPidana dan Pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2018 tentang perlindungan anak. Sementara tersangka ST merupakan DPO dalam tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi, Selasa (09/9/2014) lalu.
"Tersangka RZ (19) diamankan berdasarkan laporan keluarga koran, bahwa pada hari Minggu (07/4/2019) sekira jam 08.15 WIB, korban pergi dari rumah bersama pelaku," ujar Kasat.
Sedangkan, ST yang merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan tersebut ditangkap anggota Polsek Abung Selatan setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang pulang ke rumahnya di Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli.
"Tersangka ini pada waktu di lakukan penangkapan berusaha melawan dan aktif akan melarikan diri sehingga pelaku terpaksa di lumpuhkan dengan luka tembak di betis sebelah kanannya," jelas Kasat Reskrim. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Utara Tangani Kasus Pemerkosaan Anak, Dinas PPA Akan Lakukan Pendampingan ke Rumah Korban
Jumat, 19 September 2025 -
DLH Lampura Temukan Pencemaran Lingkungan Pabrik Singkong PT SIT
Jumat, 19 September 2025 -
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025