• Sabtu, 20 April 2024

KPU Pringsewu Gelar Simulasi Proses Pemilihan dan Penghitungan Suara

Sabtu, 13 April 2019 - 13.12 WIB
164

Kupastuntas.co, Pringsewu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu mengggelar simulasi proses pemilihan hingga penghitungan suara, di TPS halaman Kantor Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Sabtu (13/4/2019).

Simulasi dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Dr. H. Fauzi, Ketua KPU A. Andoyo beserta komisioner dan jajaran PPK se-Kabupaten Pringsewu. Dari hasil simulasi diprediksi satu orang pemilih membutuhkan waktu 4 hingga 7 menit untuk mencoblos lima surat suara.

Ketua KPU Kabupaten Pringsewu A. Andoyo menjelaskan, sebelum proses pemilu dimulai diminta kepada seluruh saksi agar terlebih dulu menyerahkan surat mandatnya. "Untuk tempat duduk para saksi disiapkan sesuai dengan kebutuhan yang hadir. Maksimal disiapkan 40 kursi untuk saksi," jelasnya.

Usai pengambilan sumpah KPPS, kata Andoyo, kemudian para pemilih yang terlebih dulu menyerahkan formulir C 6 dapat mengisi absen sambil menunggu dipanggil untuk melakukan pencoblosan. "Kepada petugas KPPS dan Linmas wajib menggunakan identitas yang dikalungkan termasuk para saksi," tegasnya.

Menurut dia, lokasi TPS minimal berukuran 6 x 12 meter atau 8 x 10 meter, tinggal menyesuaikan kondisi ruang yang ada. "Nanti ada empat bilik (tempat pencoblosan) kertas suara, dan lima kotak suara dengan warna yang berbeda," paparnya.

Ketua KPU Pringsewu menambahkan, nanti pemilih akan menerima lima kertas surat suara yakni warna abu-abu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ukuran 21 x 31 cm, warna merah untuk Pemilihan DPD RI ukuran kertas 45 x55 cm, warna Kuning untuk Pemilihan DPR RI ukuran kertas 51 x 82 cm.

"Lalu warna biru untuk pemilihan DPRD Provinsi ukuran 51 x 82 cm dan warna Hijau untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota ukuran 51 x 82 cm," tukasnya. (Manalu)

 

Editor :