Sonokeling Diduga Hasil Pembalakan Liar Diamankan Polsek Semaka
Kupastuntas.co, Tanggamus - Setelah sebelumnya Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan beberapa barang bukti Illegal Logging/pembalakan liar, kali ini kembali Polsek Semaka juga mengamankan kayu sonokeling diduga hasil pembalakan liar di Bendungan Way Asahan, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
11 keping kayu sonokeling berbentuk balken ditemukan dengan rincian, 3 keping kayu panjang 2 meter dan diameter 40-60 cm, 2 keping kayu panjang 1,5 meter dan diameter 40 cm kemudian 6 keping kayu panjang sekitar 1,25 meter dengan diameter 30-40 cm.
Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengatakan, kayu sonokeling ditemukan ketika Polsek Semaka melaksanakan patroli siang mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah setempat.
"Tumpukan kayu diduga hasil pembalakan liar ditemukan kemarin Jumat (12/4/19) pukul 14.20 WIB, bendungan Pekon Talang Asahan Semaka," kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus, Sabtu (13/4/2019).
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa ternyata kayu tersebut merupakan jenis kayu sonokeling yg diduga dari hasil pembalakan liar.
"Diduga kayu sonokeling hasil pembalakan liar di lokasi hutan kawasan TNBBS," ujarnya.
Ditambahkan Iptu Heri Yulianto, saat ini barang bukti kayu jenis sonokeling hasil temuan tersebut telah dibawa ke Mapolsek Semaka guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti diamankan di Polsek Semaka, kami sudah meminta keterangan warga guna mengungkap siapa pelakunya, namun kendalanya warga disana masih bungkam." pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








