• Rabu, 24 April 2024

Mantan Wabup Lampura Sri Widodo Dipolisikan

Selasa, 16 April 2019 - 13.12 WIB
236

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) melaporkan mantan Wakil Bupati Sri Widodo ke polisi lantaran empat unit mobil dinas hingga hari ini belum juga dikembalikan.

Laporan kepada pihak kepolisian itu disampaikan Kepala Bidang Investasi Aset Kantor BPKA, A Rizkal Fistiawan, didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, Hendri setelah mendapat surat kuasa dari Kepala BPKA Desyadi. Laporan tersebut dengan dugaan penggelapan.

"Laporannya sudah dilakukan dari kemarin, Senin (15/4/2019), dan hari ini kemungkinan kami dimintai keterangan lagi ke Polres bersama pimpinan," kata A Rizkal Fistiawan, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/4/2019).

Menurutnya, laporan itu dilakukan Pemkab Lampung Utara lantaran mantan Wabup Lpung Utara, Sri Widodo tidak kunjung mengembalikan empat mobil dinas yang pernah digunakannya. Karena semasa menjabat sebagai wakil bupati, Sri Widodo mendapatkan lima unit mobil dinas sebagai alat transfortasi. Sayangnya, hanya mobil Toyota Fortuner hitam BE 2 J yang baru dikembalikan oleh yang bersangkutan. Sementara mobil Toyota Innova putih BE 2334 JZ, Toyota Innova hitam BE 234 JZ, Suzuki Vitara hitam BE 1023 JZ, dan Isuzu Panther BE 1029 JZ?? sampai saat ini tidak jelas keberadaannya.

Dikatakan, A. Riskal? Fistiawan, pihak Pemda setempat terpaksa menempuh jalur hukum lantaran upaya persuasif yang mereka lakukan berulang kali tidak menemui titik temu.

"Kita sudah tiga kali menyampaikan surat kepada beliau, (Mantan Wabup Sri Widodo)? untuk segera mengembalikan keempat mobil dinas itu tapi sampai sekarang masih belum ada respon," ungkapnya.

Dijelaskan, Kabag Hukum, Hendri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014?, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.18-398 Tahun 2019, tentang Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Utara, seluruh aset yang melekat pada jabatan wakil bupati sudah harus segera dikembalikan usai masa jabatan berakhir.

Karena keeempat mobil dinas itu akan dipergunakan untuk menunjang kelancaran tugas wakil bupati yang baru. Untuk itu pengembalian keempat mobil dinas tersebut wajib dilakukan oleh yang bersangkutan. ?Alasannya selain yang disebutkan di atas, keempat mobil itu masih tercatat sebagai aset daerah.

Jika tidak dikembalikan dikhawatirkan akan menjadi temuan dan persoalan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terlebih lagi saat ini, BPK sedang melakukan pemeriksaan rutin di Pemkab Lampung Utara, lanjut Hendri.

Sebelumnya diberitakan, bahwa pihak BPKA setempat telah melakukan pendataan aset di rumah dinas wakil bupati tersebut dan mendapatkan informasi keberadaan randis itu tidak ada di lokasi. (Sarnubi)

Editor :