Ini Kata KPU Lampung Terkait Pembongkaran Kotak Suara di Kelurahan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait adanya kotak suara yang dibongkar atau dibuka kabel tiesnya di kelurahan sebelum di kirim ke tingkat kecamatan.
Komisioner KPU Lampung kordiv Hukum M. Tio Aliyansah mengatakan, tindakan tersebut tidak masalah, asalkan yang melakukan adalah KPPS dan disaksikan Pengawas Pemilu dan saksi peserta pemilu.
"Tidak apa-apa asalkan yang melakukan adalah petugas KPPS dan demi kebaikan, misalnya form tidak diisi dan tidak dilengkapi dan yang memprosesnya KPPS tidak apa-apa," kata dia.
Tio juga menerangkan, yang terpenting perhitungan ulang tingkat PPK bisa dilakukan, justru lebih baik diselesaikan dari lada ketahuan di kecamatan.
"Tapi prinsipnya dokumen penting hasil penghitungan yang dituangkan dari penghitungan suara dalam C1 plano yang paling penting diamankan sebagai data model c dan c1," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Hanan A Rozak Buka Peluang Duet Dengan Umar Ahmad Dalam Pilgub Lampung 2024
Kamis, 25 April 2024 -
NasDem Lampung Siapkan Kader Potensial Maju Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Daftar Bacabup Pringsewu dari PDI-P dan PAN, Adi Erlansyah Janji Lanjutkan Program Tertunda
Kamis, 25 April 2024 -
Hanan A Rozak Ingin Daftar Cagub ke Semua Parpol, Joko: Mirzani-Ridho Akan Ikut Penjaringan di PAN
Kamis, 25 April 2024