• Kamis, 28 Maret 2024

KPU Lampung Data Petugas Pemilu yang Sakit dan Meninggal dalam Tugas

Sabtu, 20 April 2019 - 18.15 WIB
108

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perhelatan pemungutan suara pada Pemilu serentak 2019 telah usai pada 17 April 2019 lalu. Namun proses penghitungan suara yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga malam menjelang subuh, membuat beberapa petugas Penyelengara Tempat Pemungutan Suara (PPS) berjatuhan. Beberapa diantaranya sakit hingga diopname karena kelelahan, kecelakan dalam perjalan, hingga meninggal.

Berikut rilis nama petugas pemilu yang mengalami kelelahan, kecelakaan, bahkan meninggal dunia saat menjalani tugas saat Pemilu 17 April 2019 dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nanang Trenggono, Sabtu (20/04/2019).

Kabupaten Pringsewu :

1. Nama : Nisfi LailiPPS : Fajar Mulia kec. Pagelaran Utara

Kondisi: opname di Puskesmas karena sakit kelelahan.

2. Anggota PPK Pringsewu :

Nama : Niken

Kondisi: Jatuh kesleo, tempurung lutut bergeser, jari retak

3. KPPS : 19 Pekon Wonodadi

Nama : Syamsul Rifa'i

Kondisi : opname di rumah sakit

Kabupaten Way kanan:

1. PPK Way tuba

Nama : Joko Supriyadi

Kondisi : korban pembegalan (R2 Yamaha Vixion) saat bimtek Tungsura tgl 3/4.

Kondisi saat ini : Sakit karena kelelahan 19/4 sudah dirawat.

2. Nama : Paidi - PAM TPS 3 Negara Harja

Kec. Pakuan Ratu

Kondisi : Meninggal dunia tgl 17/4 krn kelelahan.

3. Nama : Nurwani

Anggota KPPS, TPS 4 Kampung Pakuan Ratu,

Kec. Pakuan Ratu

Kondisi : Kecelakaan saat hendak pleno PPK, mengalami Patah Kaki, luka robek di kening  5 jahitan, tgl 20/4.

Kabupaten  Pesawaran

1. Nama : Ikhwanudin Yuda Putra

KPPS 7 Ds. Bagelen Kec. Gedong Tataan

Kondisi: Meninggal Dunia

Kota Bandar Lampung :

1. Ketua KPPS 27, kel Sepang Jaya, Labuhan Ratu

Nama : Ir Bambang Wijayanto MP

Wafat saat selesai melakukan pungut dan hitung suara di di TPS dan akan membagikan honor KPPS

Untuk diketahui, KPU RI telah memberikan surat edaran yang tertuju kepada KPU provinsi untuk KPU Kabupaten Kota yang menyatakan bahwa KPU RI menginstruksikan kepada KPU Provinsi untuk melaporkan situasi/kondisi penyelenggara pemilu ( PPK, PPS dan KPPS) dalam proses rekapitulasi pemungutan suara.

Apabila ada penyelenggara pemilu yang mengalami hal tersebut (Sakit, Kecelakan, meninggal dunia) dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara, agar segera melaporkan ke KPU Provinsi. (Sule)

Editor :

Berita Lainnya

-->