• Selasa, 23 April 2024

Pengemudi Xpander Maut yang Menabrak Pedagang di Jalan Pangeran Antasari Positif Pakai Narkoba

Senin, 22 April 2019 - 09.53 WIB
303

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Andi (37), pengemudi Mitsubishi Xpander BE 1440 YG yang menabrak pedagang di Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pada Jumat (19/4) dinihari lalu, ternyata mengonsumsi narkoba.

Itu diketahui setelah pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba setempat.

“Ya, sudah kami lakukan tes urine. Hasilnya, pengemudi bernama Andi positif (Narkoba),” kata Kasat Narkoba, Kompol Ali Muhaidori, Minggu (21/4).

Selain Andi, lanjut Ali, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap rekan Andi yang saat itu berada dalam satu mobil. “Temannya negatif (Narkoba), hanya Andi saja yang positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi,” jelasnya.

Ali menjelaskan, untuk perkara narkobanya akan ditangani Satresnarkoba, sedangkan untuk kecelakaannya ditangani Satuan Lalu Lintas. “Saat ini masih kita dalami dari mana Andi mendapatkan barang haram (Narkoba) tersebut,” ujarnya.

Andi Ditetapkan Jadi Tersangka

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Syouzarnanda Mega, mengatakan, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut dua nyawa pedagang di Jalan Pangeran Antasari,tepatnya di depan Bank BRI, Tanjungkarang Timur.

“Dia (Andi) sudah kami tahan. Kalau dua rekannya Andi hanya dimintai keterangan saja,” kata Nanda.

Nanda menjelaskan, tersangka Andi telah melanggar ketentuan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Andi kita kenakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ. Bunyi dari pasal itu adalah kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pidana penjaranya paling lama enam tahun dan denda Rp12 juta,” beber Nanda.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Nanda, Andi baru saja pulang dari salah satu tempat hiburan malam usai mengonsumsi minuman keras (miras). "Dia mengemudi dalam kondisi tidak baik. Masih di bawah pengaruh miras sehingga tidak kontrol dalam berkendara," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dua pedagang tewas setelah ditabrak Xpander yang dikemudikan Andi. Kedua korban tersebut bernama Umar Said alias Umang (54), warga Kedamaian dan Aldi Revaldo (17), warga Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur. (Kardo)

Editor :