Polsek Tanjung Raja Lampung Utara Amankan Remaja Pelaku Pencabulan

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja Resor Lampung Utara mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengatakan, GS (19) ditangkap oleh anggota Polsek Tanjung Raja berdasarkan LP / B-50 / IV / 2019 / Polda Lampung / Res LU / Sek Tanjung Raja tertanggal 19 April 2019 lalu, tentang perbuatan cabul atau perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"GS, ditangkap kemarin sore, Senin (22/4) sekira pukul 17.00 WIB, atas laporan orang tua AM (17) sebagai korban," kata Kasat, Selasa (23/4/2019).
Kronologis kejadian, lanjut Kasat Reskrim, peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/4/2019) sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kebun kopi yang berada dibelakang SMAN 1 Tanjung Raja.
Setelah diinterogasi, kata AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto, menurut keterangan pelaku, dirinya dan korban dalam kurun waktu dari bulan Oktober 2018 hingga bulan April 2019 sudah 3 kali melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
"Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke polisi sehingga pelaku diamankan berikut barang bukti berupa sehelai celana dalam milik korban, sehelai bra milik korban dan sehelai rok warna abu-abu seragam SMA milik korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja," jelasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Utara Tangani Kasus Pemerkosaan Anak, Dinas PPA Akan Lakukan Pendampingan ke Rumah Korban
Jumat, 19 September 2025 -
DLH Lampura Temukan Pencemaran Lingkungan Pabrik Singkong PT SIT
Jumat, 19 September 2025 -
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025