• Kamis, 28 Maret 2024

Jaksa Bertanya Soal Kunjungan ke Rumah Mantan Pejabat Polda Lampung, Ini Kata Kadis PU-PR Mesuji

Kamis, 25 April 2019 - 17.58 WIB
35

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Mesuji Najmul Fikri hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi Bupati Non Aktif Mesuji, Khamami.

Dia dicecar jaksa mengenai kedatangannya bersama Khamami ke dua rumah dinas mantan pejabat Polda Lampung, Irjen Pol Suntana dan Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol.

"Iya benar ke sana," katanya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4/2019).

Jaksa menanyakan apa maksud dan tujuan kedatangan sang Bupati ke dua lokasi itu.

Menurut dia, kedatangan mereka hanya sekadar kunjungan biasa dan membahas soal ayam peliharaan Irjen Pol Suntana. Dia menyatakan tidak ada perbincangan mengenai paket proyek terlebih lagi pemberian sejumlah uang kepada dua jendral tersebut.

"Hanya bicara-bicara biasa aja. Bicaranya lebih cair, karena di sana (rumah dinas Pak Kapolda) ada pelihara ayam (Pak Kapolda). Kami diajak keliling rumah dinas. Hanya begitu saja, tak ada bahas yang lain atau beri uang," ungkapnya.

Berita Terkait : Mantan Kapolda dan Waka Polda Lampung Diduga Terima Aliran Dana Fee Proyek..

Berita Terkait : Begini Kronologis Dugaan Pemberian Uang kepada Pejabat Polda Lampung

Dia mengaku, setelah berkunjung ke rumah dinas Irjen Pol Suntana, perjalanan berlanjut ke rumah dinas Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol.

"Setelah dari situ kami lanjut jalan ke sana," tuturnya kepada jaksa KPK.

Jaksa kemudian menanyakan perjalanan mereka selanjutnya. Najmul Fikri menegaskan setelah dari dua rumah dinas itu, mereka langsung pulang. Dia menyempatkan diri singgah di Hotel Emersia, tempat bertemu dirinya dengan Bupati Khamami.

"Sebelum pulang, ternyata minuman di sana (Hotel Emersia) belum dibayar. Saya ke sana dulu, membayar minuman," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PU-PR Mesuji Wawan Suhendra bersaksi pada Senin (22/4/2018) menyatakan bahwa ada kunjungan Bupati Khamami bersama dirinya didampingi Najmul Fikri ke dua rumah dinas mantan pejabat Polda Lampung.

Di sana, menurut Wawan Suhendra, ada pemberian sejumlah uang senilai Rp 200 juta diduga berasal dari fee proyek yang didapat melalui Kardinal, kontraktor. (Kardo)

Editor :

Berita Lainnya

-->