• Jumat, 19 April 2024

Mantan Kadisdik Gugat Bupati Lamtim ke PTUN Bandar Lampung

Kamis, 25 April 2019 - 10.38 WIB
192

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Kabupaten Lampung Timur, Yuliansyah, menggugat Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Gugatan yang diajukan Yuliansyah melalui kuasa hukumnya, Yelli Basuki, terkait surat keputusan bupati yang menurunkan jabatannya secara sepihak tanpa diketahui kesalahannya.

Surat tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Lampung Timur Nomor: 821.22/414/25-SK/2019, tanggal 18 Februari 2019, tentang pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Lampung Timur. “Yuliansyah sebelumnya adalah Kadisdik Lamtim. Tapi pada bulan Maret, dia (Yuliansyah) menerima petikan surat bupati, yang isinya Yuliansyah diturunkan jabatannya dari kepala dinas menjadi Sekertaris Inspektorat Lamtim,” kata Yelli, Rabu (24/4/2019).

Namun, lanjut Yelli, yang menjadi pertanyaan adalah Yuliansyah tidak pernah dipanggil untuk diminta klarifikasi bahkan tidak pernah mendapat teguran dalam bentuk apapun. “Tapi, tahu-tahu Yuliansyah terima surat itu. Makanya, kami mengajukan keberatan,” jelasnya.

Baca Juga: Petugas Pemilu Meninggal Dunia Diusulkan Terima Santunan Rp36 Juta

Menurut Yelli, hal tersebut merupakan pelanggaran yang sangat berat, lantaran Yuliansyah merasa tidak pernah melakukan kesalahan, maupun pemanggilan terkait kelalaian melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim.

“Selama lebih dari 35 tahun menjadi ASN belum pernah ada teguran, sehingga diturunkan jabatannya ini menurut kami sudah perbuatan sewenang-wenang. Dan kami mengajukan keberatan pada saat itu secara langsung," ungkapnya.

Sebelum melayangkan surat gugatan ke PTUN, ia juga sudah menyampaikan pengajuan keberatan administrasi kepada Gubernur Lampung. Kendati demikian, sampai dengan waktu yang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang tidak mendapat tanggapan dengan baik.

"Kami kirim surat secara formil, sesuai dengan administrasi pemerintahan tentu kita menggunakan surat-surat yang resmi. Baik dilakukan oleh kami sendiri, maupun dilakukan oleh yang bersangkutan, tapi tidak pernah mendapatkan tanggapan dengan baik," kata dia.

Merasa tak ditanggapi Gubernur Lampung, akhirnya Yuliansyah menggugat langsung Bupati Lampung Timur ke PTUN Bandar Lampung. Dengan pengajuan permintaan penundaan terhadap objek sengketa dan minta dikembalikan menjadi Kepala Dinas.

"Menurut klien saya, boleh saja diturunkan dari jabatan, boleh, tapi harus dipenuhi syarat-syaratnya. Tentu harus dipanggil, berikan klarifikasi. Apa sih salahnya, ada nggak kesalahannya. Sebenarnya kami pengen ditanggapi. Lalu ngobrol gitu," imbuhnya.

Adapun saat ini Pengacara Yelli mendatangi kantor PTUN dalam agenda persiapan sidang. Pihaknya berharap agar Majelis Hakim bisa segera menindak objek sengketa tersebut.

"Ini menyangkut masalah masa depan orang, sebuah kerugian. Tentu harapan kami agar mejelis tidak menunggu perkara ini sampai selesai," pungkasnya. (Kardo)

Editor :