• Jumat, 26 April 2024

Dugaan Praktik Pungli di Rutan Way Hui Kian Marak

Jumat, 26 April 2019 - 07.59 WIB
1.1k

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masalah dugaan pungutan liar (Pungli) masih kerap terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan. Hal itu sangat membuat resah penghuni maupun keluarga tahanan yang membesuk.

Seperti yang diungkapkan oleh D, kepada Kupas Tuntas, Kamis (25/4/2019). Wanita asal Bandar Lampung ini mengaku setiap menjenguk suaminya yang mendekam di Rutan Way Hui, harus mempersiapkan sejumlah uang.

“Setiap jenguk suami di sana (Rutan Way Hui) sudah pasti saya harus persiapkan uang,” ungkapnya, Kamis (25/4/2019).

Dikatakan ibu empat anak itu bahwa suaminya yang menjalani hukuman selama 14 tahun atas kasus narkoba, harus membayar kamar di Rutan tersebut sebesar Rp600 ribu. “Iya, 600 ribu per bulan untuk kamar saja,” kata dia

Bahkan kata dia, masih ada pungutan lain seperti penyewaan handphone.

“Ada lagi (pungutan), ya semacam untuk sewa Hp gitu. Waktu itu saya kasih Rp1,5 juta per bulan,” jelasnya.

Ia sangat menyayangkan dengan masih maraknya pungutan di dalam penjara.

“Saya pernah mau mindahin suami saya ke Lapas Rajabasa, tapi karena saya masih mau mengajukan proses banding, jadi belum minta permohonan pemindahan,” terangnya.

Sebelumnya juga diberitakan, seorang ayah dari warga binaan di Rutan Way Hui, mengeluhkan ada pungutan. Di mana, ia kerap memberikan uang kepada sang anak yang berada di salah satu kamar sel di Rutan tersebut.

Uang tersebut terpaksa diberikan lantaran anaknya dimintai uang oleh sesama narapidana dibantu oknum sipir dari Rp50 hingga Rp500 ribu. Permintaan uang itu dikarenakan sang anak memiliki utang sebanyak Rp30 juta kepada tiga narapidana berinisial AB, AP dan SG.

"Dia itu kena kasus narkoba. Udah setahun di Rutan. Vonisnya lima tahun dua bulan. Ada utang kepada ketiga orang itu. Sisa utangnya tinggal Rp11 jutaan," ungkapnya kepada awak media di ruang wartawan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (22/4/2019) lalu.

Pria yang enggan disebutkan namanya itu, mengaku, bahwa sang anak pernah berkeinginan untuk bunuh diri karena tidak sanggup menerima tekanan dari sesama narapida dan oknum sipir.

Tak hanya itu, dia juga heran atas penempatan anaknya di Rutan. Karena sang anak sudah divonis tetapi tidak kunjung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Dia seharusnya gak di sana, kan dia cuma dititipkan. Tapi sampai sekarang belum dimutasi (Pindah). Saya minta supaya anak saya dipindahin, jangan di sana (Rutan). Kasian anak saya. Khawatir saya, apalagi dia sempat ancam mau bunuh diri," keluhnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Wilayah Lampung maupun dari pihak Rutan Way Hui.

Saat dihubungi melalui sambungan ponselnya, Kamis (25/4/2019) sore, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Wilayah Lampung, Edi Kurniadi, tidak mendapat tanggapan. Pesan Whatssapp yang dikirimkan pun tak mendapat jawaban (Balasan).

Begitu juga dengan Kepala Rutan Way Hui Kelas 1A Bandar Lampung, Roni Kurnia. Pesan Whatssapp yang dikirim pun tidak mendapat jawaban, meskipun saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, tidak mendapatkan respon. (Oscar/Kardo)

Editor :