Penerapan Nota Dinas Bupati Diberhentikan, APBD Mesuji 2019 Lancar
Kupastuntas.co, Mesuji - Usai Bupati Mesuji Non Aktif Khamami SH ditahan KPK, kini penerapan Nota Dinas Bupati dalam sistem regulasi pencairan tidak diberlakukan lagi. Alhasil, penyerapan APBD Mesuji TA 2019 berjalan normal dan lancar.
Dijabarkan Plt Kabag Humas Protokol Setdakab Mesuji, Angga Pramudita bahwa kebijakan tersebut ditujukan Plt Bupati Mesuji Saply TH agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memaksimalkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat.
"Begitu, Pak Bupati juga berpesan kepada OPD agar dapat mentaati peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," sebut Angga, Jumat (26/4/2019).
Kepada Kupastuntas.co, Kepala Bidang Belanja BP2KAD Mesuji Yudi Oktav menerangkan, progres penyerapan APBD TA 2019 di awal triwulan ke- 2 ini cukup baik.
"Sampai di triwulan ke- 2 ini penyerapan APBD lancar dan normal, sudah mencapai 20% lah," singkat Yudi.
Untuk diketahui, sebanyak Rp113 Miliar SILPA APBD TA 2018 lalu. Sisa lebih pembiayaan anggaran itu terjadi saat diberlakukan Nota Dinas Bupati oleh Khamami SH. (Gst)
Berita Lainnya
-
Cemburu Buta, Pria Asal Mesuji Bunuh Guru Honorer di Rumah Dinas Sekolah
Jumat, 01 Maret 2024 -
Mahasiswa KKN Unila Beri Pelatihan Peternakan di Desa Tri Karya Mulya Mesuji
Selasa, 30 Januari 2024 -
Banjir Bandang di Simpang Pematang Mesuji Mulai Surut
Kamis, 18 Januari 2024 -
Polres Mesuji Terima 3 Senpi Rakitan dari Warga
Sabtu, 27 Mei 2023
Berita Lainnya
-
Jumat, 01 Maret 2024
Cemburu Buta, Pria Asal Mesuji Bunuh Guru Honorer di Rumah Dinas Sekolah
-
Selasa, 30 Januari 2024
Mahasiswa KKN Unila Beri Pelatihan Peternakan di Desa Tri Karya Mulya Mesuji
-
Kamis, 18 Januari 2024
Banjir Bandang di Simpang Pematang Mesuji Mulai Surut
-
Sabtu, 27 Mei 2023
Polres Mesuji Terima 3 Senpi Rakitan dari Warga