Eksekusi Lahan, Pemkab Pesibar Berikan Kebijakan Tiga Bulan Untuk Mengosongkan Bangunan

Kupastuntas.co. Pesisir Barat- Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melakukan pembacaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan yang terkena pembangunan kantor Bupati, kantor DPRD dan Masjid Agung Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Kamis (02/05/2019).
Adapun tiga lokasi eksekusi tersebut yakni milik Hengky Tornado s, Zaiyani , dan Aria Lukita Budiwan.
Dikatakan kabag hukum Edwin Kastolani, eksekusi lahan tersebut dilakukan oleh pihak pengadilan negeri, sedangkan Pemkab Pesibar hanya sebagai pendamping.
"Pemkab di sini hanya mendampingi saja, bukan kita yang mengeksekusi tapi pengadilan negeri. Semuanya berjalan lancar," ungkap Edwin.
Saat eksekusi di objek termohon atasnama Aria Lukita Budiwan, termohon meminta kebijakan dari pemkab untuk meminta penundaan pengosongan bangunan.
"Saya memohon kebijakan dari pemkab untuk pengosongan selama tiga bulan. Karena ini mau menghadapi bulan puasa dan juga mau lebaran. Mohon kebijakannya ya pak," kata Arya.
Namun dari panitera PN Liwa tetap meminta adanya pengosongan tanah dan bangunan termohon.
“Kami sudah membacakan eksekusi ini, dan kami minta eksekusi tetap dilanjut. Jika ada permintaan dari termohon untuk menunda pengosongan rumah, itu harus ada kebijakan dari pemohon dalam hal ini Pemkab Pesibar,” kata panitera PN Liwa, Zohirudin, saat menyampaikan kepada termohon.
Setelah melalui proses, akhirnya pihak pemohon yaitu pemkab Pesisir Barat memberikan kebijakan kepada termohon dengan tenggang waktu pengosongan selama tiga bulan. (Nova)
Berita Lainnya
-
Ditetapkan Tersangka, Mahasiswa Pembunuh 2 Bocah di Pesibar Dibawa ke Polda Lampung
Jumat, 12 September 2025 -
Polisi Tangkap Pembunuh Dua Bocah di Pesibar, Pelaku Ternyata Mahasiswa
Jumat, 12 September 2025 -
Basement Kantor Pemkab Pesisir Barat Masih Tergenang, Tim Gabungan Evakuasi Kendaraan
Selasa, 09 September 2025 -
Sedot Sisa Banjir di Kantor Bupati Pesibar, Damkar Siapkan 2 Mesin Pompa Air
Senin, 08 September 2025