Pemprov Lampung Segera Bangun TPA Regional di Tiga Daerah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Lampung di tiga tempat, yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan dan Pesawaran.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung Taufik Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji terlebih dahulu untuk menentukan tempat yang ideal bagi lokasi pembangunan TPA regional.
Sebab kata Taufik, setidaknya dibutuhkan lahan seluas 20 hektare untuk pembangunan satu TPA regional. Serta harus ada kesepakatan dari masyarakat sekitar sebagai penggunanya.
"Pemerintah pusat juga siap membantu untuk pembangunan TPA regional. Syaratnya kan harus punya lahannya dulu. Ini yang masih diupayakan. Lahan ini kan untuk dipakai bersama, mestinya juga sokongan bersama untuk pengadaan lahan," kata Taufik, Selasa (7/6/2019).
Ia berharap, jika TPA regional telah terbangun maka pengelolaan sampah bisa dimanfaatkan kembali menjadi sumber energi, pupuk dan manfaat lainnya.
"Harapannya ke sana (untuk pembuatan energi). Apalagi untuk regional syarat minimalnya menggunakan lahan seluas 20 hektare. Jadi nanti ada pengolahan-pengolahan. Kalau sampahnya sudah cukup banyak kan bisa jadi energi," katanya.
Menanggapi persoalan sampah yang berada di perairan pesisir Bandar Lampung, Taufik mengatakan perlu dibangun infrastruktur pencegah sampah masuk ke laut oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Dan juga edukasi masyarakatnya untuk tidak membuang sampah di badan sungai. Karena dari badan sungai itulah sampah lari ke pesisir," pungkasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Tahan Cahyadi Kurniawan dalam Kasus Korupsi Kredit BNI Griya
Kamis, 28 Agustus 2025 -
6.800 Hektare Tanaman Kopi di Lampung Tua dan Rusak, Disbun Kembangkan Inovasi Sistem Pagar
Kamis, 28 Agustus 2025 -
Lomba Video Literasi Pesawaran Dorong Kreativitas Generasi Muda di Era Digital
Kamis, 28 Agustus 2025 -
Majelis Pekerja Buruh Indonesia Lampung Desak Pemprov Segera Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
Kamis, 28 Agustus 2025