10 Napi Tipikor Dapat Remisi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, mengajukan sebanyak 767 narapidana ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Lampung untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2019.
"Sebanyak 767 narapidana yang akan mendapatkan remisi itu masih dalam tahap pengusulan", kata Kepala Lapas Kelas I Rajabasa, Syafar Pudji Rochmadi, belum lama ini.
Ia merincikan, 767 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi tersebut terdiri dari perkara pidana umum (Pidum) dan korupsi. "767 narapidana itu diantaranya sepuluh narapidana dari perkara korupsi, 196 perkara narkotika, dan 561 perkara Pidum lainnya. Jadi total keseluruhan yang kita ajukan ada 767 narapidana", jelasnya.
Dia menambahkan narapidana yang telah diusulkan untuk mendapat remisi dari perkara korupsi maupun Pidum selama 15 hari sampai dua bulan pengurangan masa tahanan.
Remisi itu akan diberikan langsung pada saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 mendatang yang dipusatkan di Lapas Rajabasa Bandar Lampung.
"10 narapidana perkara korupsi seperti Akbar Hasan Tanjung, Evan Mardiansyah, Syaiful Bahri dan lainnya mendapatkan remisi mulai 15 hari hingga satu bulan. Sedangkan perkara Pidum lainnya juga mulai 15 hari sampai dua bulan. Tergantung kita lihat nanti", pungkasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Bermain Menyerang, Bhayangkara Presisi Lampung FC Hanya Mampu Petik Satu Poin
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Rekor MURI, 565 Perenang Kibarkan Merah Putih di Laut Mutun Pesawaran
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya
Sabtu, 16 Agustus 2025